Wanita di Singkawang Curi 9 TV hingga 5 Kulkas di Kos, Korban Rugi Rp52 Juta

Barang-barang yang ada di dalam kosnya telah hilang atau kosong,

Bella
Kamis, 13 Juni 2024 | 16:50 WIB
Wanita di Singkawang Curi 9 TV hingga 5 Kulkas di Kos, Korban Rugi Rp52 Juta
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Singkawang dari tersangka RA alias CD yang mencuri di kos di di Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, Rabu (12/6/2024). SUARA KALBAR.CO.ID.

SuaraKalbar.id - Seorang wanita yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah kos ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Singkawang di tempat kerjanya di Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Sitepu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik kos yang melaporkan kehilangan sejumlah barang dari kos miliknya.

"Pengungkapan kasus ini yang mana kami sebelumnya menerima laporan dari pemilik kos, yang menyampaikan bahwa barang-barang yang ada di dalam kosnya telah hilang atau kosong," ujar IPTU Dedi Sitepu pada Rabu (12/6).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:Viral Video Seorang Pria Diduga Hendak Maling hingga Masuk Rumah Warga di Pontianak, Ternyata...

Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi seorang wanita yang diduga sebagai pelaku pencurian.

"Berdasarkan penyelidikan, maka didapatlah seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut, yang mana orang tersebut adalah merupakan karyawan kos milik korban yang bekerja sebagai admin," tambahnya.

Pelaku berhasil menggasak berbagai barang berharga dari kos tersebut, di antaranya 9 unit televisi, 4 unit AC, 5 buah kulkas, dan 2 unit mesin cuci.

Akibat dari tindakan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 52 juta. Dalam pengakuannya, tersangka menyatakan bahwa aksi pencurian dilakukan atas inisiatifnya sendiri, dengan bantuan orang yang diupah untuk mengangkut barang-barang curian tersebut dengan alasan pindah rumah.

"Untuk memastikan itu, kita akan terus melakukan pendalaman apakah orang-orang yang mengangkut barang tersebut ikut terlibat atau tidak," jelas IPTU Dedi Sitepu.

Baca Juga:Polisi Amankan 3 Pelaku Pencurian Mesin Las di Singkawang Utara

Polisi mengenakan Pasal 363 KUHP kepada tersangka karena pencurian tersebut dilakukan pada malam hari, dengan pemberatan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini