SuaraKalbar.id - Pengurus Adat Dayak (PAD) Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait hilangnya patung pantak yang berlokasi di tempat keramat Bukit Paseban di desa tersebut.
Dalam pengumuman resminya, PAD Desa Sabung meminta kepada siapa pun yang telah membawa atau mengambil patung tersebut untuk segera mengembalikannya ke tempat semula dalam waktu paling lama tujuh hari sejak surat pengumuman dibuat.
Pengurus PAD menekankan bahwa pengembalian patung pantak diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan melalui musyawarah.
Mereka berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk menjaga keharmonisan dan menghormati adat istiadat Dayak.
Baca Juga:Bocah Liar di Pontianak Tertangkap Berkeliaran Bawa Sajam, Netizen Minta Penjarakan
"Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan patung tersebut tidak dikembalikan, kami dengan berat hati akan melakukan ritual adat Dayak (Pato)," demikian pernyataan resmi dari pengurus PAD.
Pengumuman ini mencerminkan pentingnya menghormati dan menjaga tradisi serta situs-situs keramat dalam budaya Dayak. Pengurus PAD Desa Sabung mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari seluruh masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.