Wanita Jatuh dari Lantai 3 K-Gym Pontianak, Member yang Buka Jendela Bakal Diperiksa Polisi

Dalam waktu dekat, member ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,

Bella
Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:26 WIB
Wanita Jatuh dari Lantai 3 K-Gym Pontianak, Member yang Buka Jendela Bakal Diperiksa Polisi
Seorang member wanita K-Gym yang buka jendela hingga sebabkan seorang member lainnya jatuh dan tewas bakal diperiksa polisi. (Suara.com/tangkapan layar)

SuaraKalbar.id - Polisi mengungkap sejumlah fakta dalam insiden tragis yang menewaskan seorang wanita berinisial FN yang jatuh dari lantai tiga pusat kebugaran K-Gym di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (18/6/2024) sore ketika korban sedang berlatih treadmill.

Salah satu temuan penting dalam penyelidikan ini adalah seorang member wanita yang sengaja membuka jendela tempat FN terjatuh. Hal ini terekam dalam CCTV, yang menunjukkan wanita berpakaian olahraga hitam membuka jendela tersebut dan kemudian meninggalkan lokasi.

"Pada sekitar jam 12.00 WIB, perempuan itu membuka jendela. Setelah itu dia pergi. Nah maka itu hal ini akan kami dalami," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kamis (20/6/2024) siang.

Mengutip PIFA jejaring Suarakalbar.id, member yang membuka jendela tersebut kini masuk dalam daftar pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pontianak. Dalam waktu dekat, member ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:2 Pelaku Pencurian Plang Logam Ditangkap di Pontianak Selatan

Sejauh ini, delapan saksi sudah diperiksa oleh kepolisian, termasuk personal trainer, pemilik gym, resepsionis, beberapa member, serta kekasih dan adik korban. Trias menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap member yang membuka jendela.

Selain itu, hasil pemeriksaan pemilik pusat kebugaran menunjukkan bahwa jumlah personal trainer yang biasanya mengawasi member sangat terbatas pada hari kejadian karena masih dalam suasana cuti Iduladha. Hal ini menyebabkan kurangnya pengawasan di area gym, termasuk jendela yang seharusnya diawasi dan ditutup jika terbuka.

"Biasanya untuk jendela itu ada yang patroli, jika ada yang terbuka akan ditutup. Dan juga memberikan pengarahan kepada member. Tapi saat itu, ada yang lagi beristirahat sehingga tak terawasi," jelas Trias.

Polisi juga akan mendalami mekanisme dan standar pengawasan member di gym tersebut, termasuk pembagian waktu istirahat dan tugas personal trainer.

"Ini yang perlu kita dalami, terkait masalah pembagian istirahat seperti apa, tugas seperti apa dan jamnya seperti apa, bakal kita dalami," ujarnya.

Baca Juga:Hujan dan Angin Kencang di Pontianak, Beberapa Rumah Warga Rusak

Trias juga mengungkapkan bahwa tidak ada standar baku dalam penempatan posisi alat-alat kebugaran di gedung gym berdasarkan undang-undang tentang bangunan. Regulasi yang ada hanya mengatur keamanan seperti bahaya petir, kelistrikan, dan kebakaran, namun tidak mengatur jarak penempatan peralatan seperti treadmill.

"Kalau mengacu pada undang-undang tentang bangunan itu, tidak ada standarnya bahwa treadmill harus berjarak sekian. Yang ada itu keamanan yang diatur misalnya bahaya petir, kelistrikan dan kebakaran. Sarana prasarana perabotan tidak diatur," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini