SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial S (35) tega menghabisi nyawa seorang Debt Collector koperasi bernama RR (25) di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Aksi nekat ini dilatarbelakangi oleh utang judi online yang menjerat S.
Kapolres Sambas, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaku meminjam uang untuk bermain judi online.
Adapun peristiwa pembacokan tersebut terjadi ketika RR datang menagih utang yang telah menunggak beberapa hari.
S, yang diketahui meminjam uang untuk berjudi, melakukan aksi nekat dengan membacok RR hingga tewas. Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyatakan bahwa pihaknya telah menahan S dan sedang memproses kasus ini.
Baca Juga:Jembatan Liku Paloh Sambas Rusak Parah, Warga Perbaiki Pakai Batang Kelapa!
“Kami sudah menahan tersangka dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Rahmad pada Selasa (25/6/2024).
AKP Rahmad juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online. Menurutnya, judi online dapat mendatangkan banyak kerugian dan bahaya bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
“Akhir-akhir ini, judi online semakin marak dan tidak mengenal umur. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online karena banyak sisi negatifnya,” tegas Rahmad.
Ia menambahkan bahwa judi online sering kali dibarengi dengan pinjaman online (pinjol), yang menyebabkan pelaku judi terjerat hutang lebih dalam. Rahmad juga meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan smartphone dan tidak tergoda oleh aplikasi judi online yang menawarkan janji-janji keuntungan besar.
“Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam permainan judi online. Diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan smartphone dan menjauhi segala bentuk perjudian,” ujar Rahmad.
Baca Juga:Api Melalap Kandang Kambing di Sambas, 12 Ekor Hangus Terbakar!