Dinsos Kota Pontianak Tertibkan 88 Gepeng, 24 Positif Sabu

Dalam proses asesmen dan tes urine yang dilakukan, ditemukan bahwa 24 dari 88 gepeng tersebut positif menggunakan sabu.

Bella
Kamis, 27 Juni 2024 | 16:32 WIB
Dinsos Kota Pontianak Tertibkan 88 Gepeng, 24 Positif Sabu
Dua gepeng saat diintrogasi petugas di Kantor Satpol PP Kota Pontianak, Selasa (25/6/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/ Fajar Bahari.

SuaraKalbar.id - Dinas Sosial Kota Pontianak berhasil menertibkan 88 gelandangan dan pengemis (gepeng) sepanjang Januari hingga Juni 2024. Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 37 orang berasal dari luar kota Pontianak dan 51 lainnya adalah warga Pontianak. Para gepeng ini terdiri dari gelandangan, pengemis, anak terlantar, lansia, hingga pengemis disabilitas.

Dalam proses asesmen dan tes urine yang dilakukan, ditemukan bahwa 24 dari 88 gepeng tersebut positif menggunakan sabu.

"Kita sudah lakukan asesmen, mulai dari kondisi sangat memprihatinkan saat datang hingga sekarang kondisi mereka sudah sehat. Setelah itu kita lakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan amfetamin," ujar Trisnawati seperti dikutip dari PIFA jejaring suara.com, Kamis.

Dinas Sosial Kota Pontianak telah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap para gepeng yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan. Beberapa upaya pembinaan tersebut antara lain memberikan pendampingan dan pelatihan keterampilan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT).

Baca Juga:Daud Yordan Kembali Naik Ring, Siap KO Juan Hernan Leal di Pontianak!

"Ini tantangan kita untuk memberikan pembinaan kepada mereka agar melakukan aktivitas positif. Kami Dinsos berperan dalam memberikan dampingan pembinaan. Di PLAT, mereka mendapatkan pendampingan psikologis, perilaku, serta pelatihan mengaji dan salat," ungkap Trisnawati.

Trisnawati juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Pasal 42 poin E, yang melarang pemberian uang atau barang kepada pengemis di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya.

"Kita dan Satpol PP sudah menerapkan perda tentang larangan memberi atau melakukan aktivitas di lampu merah. Dalam beberapa pasal disampaikan setiap orang dilarang melakukan aktivitas di persimpangan lampu merah, baik itu mengemis, mengamen, maupun menjual barang. Pengendara juga dilarang untuk memberikan uang atau sumbangan di persimpangan lampu merah," jelas Trisnawati.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menambahkan bahwa fenomena maraknya gepeng di Pontianak tidak terlepas dari lingkungan sekitar. Ia mengatakan bahwa mereka yang diamankan bukan hanya pengemis dan pengamen, tetapi juga penyalur. "Untuk gepeng, diberikan denda paksa sebesar Rp500 ribu. Bukan hanya pengemis dan pengamen, penyalur atau koordinator juga akan ditindak hukum," kata Sudiyantoro.

Berkaitan dengan anak-anak yang dibina di PLAT, Sudiyantoro menyatakan bahwa mereka tidak disiksa tetapi diajarkan mengaji dan diberi kenyamanan.

Baca Juga:Polresta Pontianak Tingkatkan Status Kasus Wanita Jatuh dari K-Gym Menjadi Penyidikan

"Ada untungnya mereka dibawa ke PLAT. Di sana mereka diajarkan mengaji. Sudah saya buktikan, awalnya mereka masuk tidak pandai mengaji, sampai di PLAT bisa membaca Iqra. Mereka dibawa bukan untuk disiksa, tetapi dibina," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini