SuaraKalbar.id - Sebuah kebakaran hebat menghanguskan sebuah mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi KB 1497 AH di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 66.794.03, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, pada Kamis (11/7/2024) siang. Kejadian ini menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat yang sedang berada di sekitar lokasi.
Kapolres Sambas, AKP Rahmad Kartono melalui Kasat Reskrimnya menjelaskan bahwa mobil yang terbakar tersebut milik Nazri, penduduk Dusun Kupak Rebung, Desa Ratu Sepudak, Kecamatan Galing.
"Kebakaran ini terjadi saat mobil sedang mengisi BBM jenis Pertalite, dan diduga disebabkan oleh konsleting mesin," ujar AKP Rahmad Kartono.
Nazri, pemilik mobil, mengalami luka bakar dan langsung dibawa ke Puskesmas Galing untuk perawatan medis.
Baca Juga:Pom Bensin Terdekat di Singkawang, Panduan Lengkap untuk Pengendara
Peristiwa ini juga mengundang kecurigaan terkait penyalahgunaan BBM subsidi. SPBU 66.794.03 diketahui sering diduga sebagai tempat untuk penimbunan BBM secara ilegal, yang dikenal sebagai tangki siluman.
Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan melakukan investigasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolda Kalbar telah memerintahkan seluruh jajaran untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum.
Reaksi dari masyarakat juga terlihat melalui media sosial, di mana banyak warganet mengecam praktik penyalahgunaan ini dan menuntut agar pihak berwenang segera bertindak tegas.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini, guna memastikan keamanan dan keadilan dalam distribusi BBM di wilayah tersebut.
Baca Juga:Seluruh SBPU Ketapang Tutup Setengah Hari, Pertamina: Tidak Ada Masalah