Kecamatan Delta Pawan jadi Lokasi Kasus Kekerasan terhadap Anak Paling Banyak di Ketapang

Yang jadi perhatian kita bersama, kasus yang paling banyak itu kasus kekerasan seksual, ini warning bagi Kabupaten Ketapang,

Bella
Sabtu, 13 Juli 2024 | 14:30 WIB
Kecamatan Delta Pawan jadi Lokasi Kasus Kekerasan terhadap Anak Paling Banyak di Ketapang
Ilustrasi kekerasan (Unsplash/Keenan Constance)

SuaraKalbar.id - Data dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang menunjukkan bahwa kekerasan seksual mendominasi kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut selama lima tahun terakhir.

Ketua KPPAD Kabupaten Ketapang, Elias Engiuk, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual mencakup berbagai bentuk, mulai dari persetubuhan, pencabulan, pelecehan hingga pemerkosaan.

“Yang jadi perhatian kita bersama, kasus yang paling banyak itu kasus kekerasan seksual, ini warning bagi Kabupaten Ketapang, termasuk bagi kami juga,” ujar Elias.

Elias menjelaskan bahwa hingga pekan pertama Juli 2024, pihaknya telah menerima 32 kasus kekerasan terhadap anak-anak, di mana 20 di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Baca Juga:Gempa Bumi Guncang Kabupaten Ketapang, Warga Dihimbau Tetap Tenang

Berdasarkan data yang dipaparkan, pada tahun 2018 terdapat 11 kasus kekerasan seksual, tahun 2019 ada 30 kasus, tahun 2020 sebanyak 23 kasus, tahun 2021 sebanyak 25 kasus, tahun 2022 ada 44 kasus, dan tahun 2023 ada 36 kasus.

Menurut Elias, Kecamatan Delta Pawan merupakan lokasi dengan jumlah kasus kekerasan terhadap anak terbanyak. Ia berpendapat bahwa lokasi ini yang berada di jantung ibu kota Kabupaten Ketapang memudahkan keluarga untuk melaporkan kasus.

"Daerah lain juga banyak, seperti Kecamatan Marau dan Air Upas," tambahnya.

Elias juga mengungkapkan bahwa selain menjadi korban, anak-anak juga terlibat dan menjadi pelaku kekerasan itu sendiri. Sebanyak 11 persen dari kasus kekerasan seksual maupun fisik, pelakunya adalah anak-anak.

Usia korban kekerasan seksual paling banyak berada di rentang 11 hingga 17 tahun, karena anak-anak di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak.

Baca Juga:Bendahara Desa Sungai Nanjung Ketapang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes

Ia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual tidak pernah diselesaikan dengan mediasi atau berujung damai, melainkan selalu melalui jalur hukum pidana.

Bagi kami, kasus kekerasan seksual pantang untuk dimediasi karena dampaknya sangat besar sekali," tegas Elias.

KPPAD Kabupaten Ketapang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus kekerasan seksual, dan identitas korban maupun keluarga akan dirahasiakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Selain kasus kekerasan seksual, Elias menambahkan bahwa kasus kekerasan lain seperti kekerasan fisik, eksploitasi anak, perundungan hingga perebutan hak asuh anak juga masih menjadi ancaman bagi anak-anak di Kabupaten Ketapang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini