Nizam Tewas di Tangan Ibu Tiri, Sang Ayah Minta Istri Dihukum Mati!

Saya maunya dia dihukum seberat beratnya, hukuman mati kalau bisa

Bella
Senin, 02 September 2024 | 13:04 WIB
Nizam Tewas di Tangan Ibu Tiri, Sang Ayah Minta Istri Dihukum Mati!
Ichan, ayah Ahmad Nizam, korban pembunuhan oleh ibu tiri di Pontianak, saat hadir di Podcast Denny Sumargo. (Suara.com/tangkapan layar)

SuaraKalbar.id - Ichan, ayah kandung dari almarhum Ahmad Nizam korban pembunuhan ibu tiri di Pontianak, Kalimantan Barat, berharap istrinya mendapat hukuman mati.

Nizam merupakan bocah malang berusia 6 tahun yang ditemukan meninggal dalam karung usai dianiaya oleh ibu tirinya di rumah yang berlokasi di Pontianak, pada Selasa (20/08/2024).

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di sosial media, bahkan menarik perhatian Denny Sumargo yang kemudian mengundang kedua orang tua kandung korban ke Podcast.

Dalam kesempatan tersebut, tak ragu keduanya menyampaikan kesedihan yang mereka rasakan setelah kehilangan buah hatinya.

Baca Juga:Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak, Pelaku Sempat Hubungi Dukun Sebelum Nizam Meninggal

Tak sampai di situ, dalam podcastnya Denny tampak mencoba menanyakan tentang nasib anak Ichan dari hasil pernikahannya dengan tersangka.

Diketahui setelah bercerai dan menikah kembali dengan tersangka, Ichan dikaruniai seorang anak yang kini berusia 1 tahun.

"Kita kan mikirnya masih ada anak satu ini ya. Anak ini kan sama ibunya. Belum kepikiran soal anak ini?" Tanya Densu kepada Ichan yang dikutip dalam unggahan kanal Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Sabtu (31/08/2024).

Mendapati pertanyaan tersebut, Ichan menegaskan anaknya tersebut saat ini tengah dirawat oleh orang tuanya.

"Anak ini sekarang sudah di asuh sama ayah dan ibu saya, sama pembantu, di rumah. Pokoknya anak ini jangan dipermasalahkan, dia ada yang asuh," tegas Ichan.

Baca Juga:Daftar Kembali Jadi Calon Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono Optimis Dapat 70 Persen Suara

Ichan pun berharap anak tersebut tidak menjadi alasan yang dapat meringankan hukuman pelaku.

"Saya gak mau ada namanya keringanan karena anak tadi. Saya maunya dia dihukum seberat beratnya, hukuman mati kalau bisa. Saya minta dia kena 340 (pasal 340 KUHP). Saya maunya dia seperti itu," jelasnya.

Meskipun belum sempat melemparkan talak dan masih berstatus sebagai suami istri, Ichan menyebutkan dirinya sudah tak lagi memiliki perasaan kepada sang istri sehingga tak ragu meminta agar tersangka mendapatkan hukuman mati.

Hukuman yang diminta oleh Ichan dan mantan istrinya, Tiwi atau ibu kandung Nizam, dirasa setimpal karena menduga kematian dari anak mereka tersebut masuk ke dalam pembunuhan berencana.

"Karena sudah ada indikasi dia merencanakan itu," tegas Tiwi kepada Densu.

Hingga kini, pelaku sendiri diketahui terjerat dengan sejumlah pasal berlapis, salah satunya mengenai pasal 338 KUHP Menghilangkan Nyawa dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini