SuaraKalbar.id - Ibu kandung Ahmad Nizam, Tiwi, membongkar fakta baru terkait kasus anaknya yang dibunuh oleh ibu tiri. Menurut Tiwi, yang ternyata sempat menghubungi seorang dukun sebelum Nizam meninggal.
Sebelumnya bocah malang berusia 6 tahun tersebut ditemukan meninggal dalam karung pada Selasa (20/08/2024). Korban diduga meninggal usai mengalami sejumlah penganiayaan oleh IF, ibu tirinya.
Baru-baru ini, orang tua kandung Nizam tampak hadir dalam podcast milik artis Denny Sumargo.
Dalam podcast tersebut, terungkap sejumlah fakta baru terkait kematian Nizam, salah satunya ada keterlibatan tersangka yang mencoba menghubungi dan berkomunikasi dengan seorang dukun.
Baca Juga:Daftar Kembali Jadi Calon Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono Optimis Dapat 70 Persen Suara
"Kemarin saya menyerahkan bukti tambahan, ada percakapan tersangka dengan dukun. Jadi pada saat (Nizam) sudah collapse itu, dia (tersangka) menghubungi dukun. Jadi si tersangka menghubungi dukun untuk meminta saran untuk bagaimana Nizam ini," ujar Tiwi, ibu kandung Nizam dalam podcast yang diunggah melalui kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Sabtu (31/08/2024).
Tersangka yang diduga panik karena menyadari kondisi Nizam yang semakin melemah, lantas mencoba meminta saran dari dukun tersebut. Untungnya percakapan tersebut sempat direkam oleh sang dukun.
"Jadi tersangka nanya ini gimana kalau misalnya Nizam ini kayak gini? Si dukun ini sudah tahu kalau ini namanya pembunuhan," jelas Tiwi.
Berdasarkan penjelasan Tiwi, tersangka ternyata telah sempat menyampaikan sejumlah kronologi penganiayaan yang dilakukannya kepada dukun tersebut. Namun mengetahui hal tersebut, sang dukun lantas memintanya untuk melapor ke pihak berwajib.
"Silahkan kamu laporkan ke polisi, laporkan ke RT untuk diproses lebih lanjut," ujar dukun yang ditirukan oleh Tiwi.
Namun tersangka diketahui tak menggubris saran dari sang dukun sehingga akhirnya memasukan bocah malang yang telah meregang nyawa tersebut ke dalam karung dan mengikatnya.
Terkait kasus ini, kedua orang tua kandung Nizam berharap tersangka dapat dijerat dengan hukuman berat hingga hukuman mati karena menduga sebagau pembunuhan berencana.
Namun hingga kini tersangka diketahui terancam dengan sejumlah pasal berlapis, diantaranya pasal 80 tentang Kekerasan Anak yang menyebabkan meninggal dunia, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP Menghilangkan Nyawa dengan ancaman penjara selama 15-20 tahun.
Kontributor : Maria