Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak

Hasil pemeriksaan terhadap 8 (delapan) kontainer berukuran 20 feet FCL tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dengan berat 50.307 Kilogram

Bella
Selasa, 27 Agustus 2024 | 19:16 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
Barang bukti rotan yang hendak diselundupkan dari Pontianak ke China. (Suara.com/Maria)

SuaraKalbar.id - Salah satu perusahaan berinisial CV MAS tertangkap berusaha menyeludupkan 50,3 ton rotan berbagai ukuran dalam delapan kontainer berukuran 20 feet FCL, melalui pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat pada 15 Agustus 2024 lalu.

Penyelundupan terbongkar berawal dari hasil analisis tim analis Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat dimana ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama eksportir dengan CV MAS.

Setelah mendapatkan indikasi pelanggaran tersebut, Petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor.

"Hasil pemeriksaan terhadap 8 (delapan) kontainer berukuran 20 feet FCL tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 package dengan berat sebesar lebih kurang 50.307 Kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Beni Novri, pada Rabu (27/08/2024) sore.

Baca Juga:Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak Sempat Beri Korban Air Zamzam: Kronologi Mengerikan di Balik Kematian Ahmad Nizam

Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan, beberapa hari kemudian penanganan perkara dilimpahkan dari Beacukai Pontianak kepada kanwil DJBC Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP).

Mencoba mengelabui petugas, pihak CV MAS diketahui memberikan keterangan palsu dalam dokumen PEB.

"Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara China namun atas hasil pemeriksaan kedapatan rotan," tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, rotan mentah termasuk sebagai salah satu SDA/barang yang dilarang untuk diekspor.

Atas hal tersebut, pihak perusahaan lantas dikenai hukuman berdasarkan pasal yang disangkakan dengan Pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Ro 5 miliar.

Baca Juga:Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Bersama Wanita di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Temukan Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini