SuaraKalbar.id - Satreskrim Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap dua pelaku perjudian Liong Fu di kawasan hutan Kecamatan Sungai Raya, Bengkayang, pada Minggu (10/11). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
“Kami menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu helai kain bergambar Liong Fu, satu buah dadu Liong Fu, satu potongan pipa berwarna biru sebagai penutup buah Liong Fu, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai alas goncangan dadu, serta uang tunai sebesar Rp726 ribu yang ditemukan di lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, Senin.
Selain barang bukti di lokasi, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp1,44 juta dalam penguasaan tersangka. AKP Anuar menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga. “Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan lokasi perjudian di sebuah pondok di kawasan hutan,” tambahnya.
Kedua pelaku langsung ditangkap di tempat kejadian, bersama dengan barang bukti yang disita untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang mengatur sanksi bagi mereka yang terlibat dalam praktik perjudian.
Baca Juga:Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Bengkayang.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang. Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kami dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Anuar.