SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Pontianak berhasil menangkap pemasok daging sapi beku ilegal asal Malaysia dalam operasi yang digelar di salah satu pasar tradisional di Pontianak pada Rabu (6/11/2024).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa dua orang pelaku telah diamankan dalam kasus ini. Kedua pelaku yang berinisial ER dan EF diduga merupakan pemilik barang ilegal tersebut.
"Pelaku langsung ditangkap di tempat oleh polisi saat hendak menjual daging sapi ilegal sebanyak 6 dus dengan berat sekitar 30 kilogram ke Pasar Flamboyan," jelas Trias dalam keterangannya.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama setahun terakhir. Daging beku yang mereka pasarkan diketahui sudah berada di Pontianak selama sebulan terakhir, dan barang yang disita merupakan sisa stok terakhir mereka.
Baca Juga:5 Kuliner Chinese Food Pontianak Wajib Coba: Dari Bakmi Legendaris Hingga Bubur Ikan Otentik
Menurut Trias, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memonitor kondisi pasar. Ketika stok daging di pasar kosong atau harga daging melonjak, mereka segera menawarkan daging ilegal tersebut.
“Mereka membeli barang dalam jumlah besar dan menyimpannya. Saat pasar membutuhkan daging, mereka langsung mengedarkannya,” tambahnya.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 91 Undang-Undang Pangan, yang mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara bagi pelaku kejahatan serupa. Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan jaringan lebih luas terkait perdagangan daging beku ilegal ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan melanggar hukum.
Baca Juga:Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar! 36 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk Pontianak