Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus kekerasan santriwati DA (17) di Kubu Raya dilimpahkan ke PN Mempawah. Tersangka SF (33) memukul korban 125 kali dengan rotan.

Bella
Jum'at, 14 Februari 2025 | 15:34 WIB
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

Untuk menangani kasus ini, Polres Kubu Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi korban serta memberikan pendampingan psikologis yang diperlukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil guna memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa mendatang.

Baca Juga:Pemuda di Pontianak Utara Tendang Ibu Kandung Karena Tidak Diberi Uang Rp 100 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini