SuaraKalbar.id - Penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka baru sebagai buronan setelah mereka mangkir dari panggilan penyidik.
Ketiga tersangka tersebut adalah Samsiar Ismail, Sudirman, dan M. Faridhan, yang diduga terlibat dalam pengadaan tanah senilai Rp99,17 miliar pada tahun 2015.
Plt Kepala Kejati Kalbar, Subeno, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga:Dari Nol Hingga Khatam: Perjuangan Mualaf Pontianak Belajar Al-Quran di Bulan Ramadhan
“Kami telah memanggil para tersangka secara sah sebanyak tiga kali untuk keperluan pemeriksaan, namun mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Subeno dalam keterangan persnya pada Senin (17/03/2025) pagi.
Menurut Subeno, penyidik telah berupaya mendatangi alamat tempat tinggal ketiga tersangka untuk melakukan upaya paksa.
Namun, mereka tidak ditemukan di lokasi tersebut. Informasi dari ketua RT setempat juga menguatkan bahwa para tersangka telah meninggalkan alamat yang tercantum dalam surat panggilan dalam kurun waktu tertentu.
Sebagai langkah lanjutan, Kejati Kalbar mengumumkan panggilan tersangka melalui media massa.
Karena ketiganya tetap tidak muncul dan diduga sengaja menghindari proses hukum, penyidik resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca Juga:Kapal Tanker Pertamina Kencing di Pontianak: Skandal BBM Bersubsidi Kembali Gegerkan Pertamina!
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk melaporkan kepada pihak berwenang,” tegas Subeno.
Kasus ini berawal dari pengadaan tanah seluas 7.883 m² untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada tahun 2015, dengan total anggaran Rp99.173.013.750.
Samsiar Ismail, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum, Sudirman sebagai Direktur Utama, dan M. Faridhan sebagai Ketua Panitia Pengadaan, diduga melakukan penyimpangan dalam proses tersebut.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar, terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp39 miliar, yang merupakan selisih antara dana yang ditransfer dan nilai yang diterima pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.
Sejarah Bank Kalbar

Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, atau yang kini dikenal sebagai Bank Kalbar, didirikan pada 15 April 1964 berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1963 dengan status awal sebagai Perusahaan Daerah.
Izin usaha dikeluarkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No. 44/63/Kep/MUBS/G tanggal 28 November 1963.
Setelah berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Kalbar mendapatkan izin usaha sebagai BPD dari Menteri Keuangan RI pada 18 Agustus 1993.
Pada 1999, status hukum bank ini berubah menjadi Perseroan Terbatas melalui Perda No. 1 tanggal 2 Februari 1999, dan resmi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dengan nama panggilan Bank Kalbar.
Perubahan ini disahkan oleh Menteri Kehakiman pada 5 Mei 1999. Bank Kalbar juga mengikuti Program Rekapitalisasi Perbankan pada 7 Mei 1999, yang diselesaikan pada 30 Juli 2004 dengan pembelian kembali saham oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Kalimantan Barat.
Sejak Desember 2005, Bank Kalbar mulai mengoperasikan layanan berbasis syariah dengan membuka Kantor Cabang Syariah Pontianak.
Jaringan pelayanannya kini meliputi 1 Kantor Pusat, 21 Kantor Cabang, 59 Kantor Cabang Pembantu, 1 Unit Usaha Mikro, 58 Kantor Kas, 22 Kas Mobil, 63 Payment Point, 65 Layanan Syariah, 208 mesin ATM, dan 14 Mesin CDM, yang tersebar di seluruh Kalimantan Barat dan Jakarta Pusat.
Bank ini juga terhubung dengan jaringan ATM Bersama, ATM Prima, dan MEPS, memungkinkan nasabah bertransaksi di Indonesia dan Malaysia.