Kapal Tanker Pertamina Kencing di Pontianak: Skandal BBM Bersubsidi Kembali Gegerkan Pertamina!

Polresta Pontianak ungkap penyelewengan 4 ton Pertalite dari kapal tanker Pertamina. 3 ABK & 1 penadah diamankan. Kasus korupsi Pertamina rugikan negara Rp193,7T.

Bella
Jum'at, 14 Maret 2025 | 15:38 WIB
Kapal Tanker Pertamina Kencing di Pontianak: Skandal BBM Bersubsidi Kembali Gegerkan Pertamina!
Kapal Tanker Pertamina di Pontianak. (Ist)

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari Kapal Tanker milik Pertamina.

Kejadian ini terungkap pada 11 Maret 2025, ketika kapal tersebut kedapatan mengangkut 4 ton BBM yang dimasukkan ke dalam drum dan jeriken untuk diselewengkan.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, membenarkan penangkapan terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kapal tanker yang disewa Pertamina untuk mengangkut BBM ternyata diselewengkan. Istilahnya ‘dikencingin’,” ungkap Kombes Adhe pada Kamis (14/3/2025).

Baca Juga:Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3

Penyelewengan ini dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) yang berniat menjual BBM tersebut ke penadah di darat dengan harga Rp4.000 per liter, jauh di bawah harga pasaran.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 4 ton Pertalite yang rencananya akan diturunkan dalam jeriken.

Polisi berhasil mengamankan tiga ABK kapal dan satu penadah di darat. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aktivitas ini bukan kali pertama terjadi.

“Sudah lima kali mereka lakukan,” ujar Kombes Adhe.

Saat ini, penyelidikan masih dikembangkan untuk melacak ke mana BBM tersebut akan dijual, termasuk memeriksa pihak Pertamina sebagai pemilik BBM dan pemilik kapal.

Baca Juga:Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025

Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan Pertamina. Di tingkat nasional, Kejaksaan Agung mengungkap mega korupsi di tubuh PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Dugaan korupsi ini terjadi antara 2018 hingga 2023, di mana Pertamina diduga membeli BBM RON 90 (Pertalite) untuk dioplos menjadi RON 92 (Pertamax), yang kemudian dijual ke masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun Suara.com, konsumsi Pertamax selama 2018-2023 mencapai 30,87 juta kiloliter.

Harga Pertamax berfluktuasi dari Rp8.600 per liter pada 2018 menjadi Rp13.375 per liter pada 2023, sementara Pertalite naik dari Rp7.800 menjadi Rp10.000 per liter dalam periode yang sama.

Salah satu koruptor kasus tata kelola tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). [Suara.com/Faqih]
Salah satu koruptor kasus tata kelola tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). [Suara.com/Faqih]

Dengan asumsi selisih rata-rata Rp2.000 per liter antara Pertamax dan Pertalite, potensi kerugian konsumen mencapai Rp61,74 triliun.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menilai kasus ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini