SuaraKalbar.id - Dua anak di bawah umur berinisial RQ (15) dan RE (13) diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membawa perlengkapan panahan di sekitar Police Corner Ayani Megamall, Pontianak.
Kedua anak tersebut ditangkap saat aparat melakukan Patroli Skala Besar untuk memantau situasi keamanan di wilayah tersebut.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik dua anak tersebut yang membawa barang mencurigakan di tempat umum.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah perlengkapan panahan dalam jumlah yang cukup banyak.
Baca Juga:Jadwal Imsak Pontianak 27 Maret 2025 dan Tips Memaksimalkan 3 Hari Terakhir Ramadan
"Dalam patroli skala besar tersebut, petugas melihat dua anak dengan barang bawaan yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan perlengkapan panahan dalam jumlah yang cukup signifikan. Kami segera mengamankan mereka dan membawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Jatmiko, Kamis (27/3/2025).
Mengaku Hanya Membawakan Barang untuk Orang Lain
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RQ dan RE mengaku bahwa mereka hanya membawakan barang tersebut atas permintaan seseorang berinisial AD.
Anak-anak tersebut menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui tujuan pasti dari barang yang mereka bawa dan hanya menjalankan permintaan AD.
Meski demikian, polisi tetap melakukan pendalaman guna mengusut apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain atau kemungkinan barang tersebut akan digunakan untuk tindakan melanggar hukum.
"Keduanya mengaku hanya membawakan barang untuk seseorang berinisial AD. Namun, kami tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah ada motif lain di balik kejadian ini," kata AKP Jatmiko.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Pontianak 26 Maret 2025, Keutamaan Sholat Dhuha dan Tips Hidup Sehat!
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengamanan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 5 buah busur panah,
- 78 anak panah,
- 2 tabung anak panah,
- 15 pelindung jari.
Jumlah perlengkapan tersebut dinilai cukup banyak dan berpotensi menimbulkan ancaman keamanan jika digunakan secara sembarangan, terutama di area publik.
Imbauan Kepada Orang Tua untuk Mengawasi Aktivitas Anak

AKP Jatmiko menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka di luar rumah, terutama jika membawa benda-benda yang berpotensi berbahaya.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan panah di tempat umum dapat memicu gangguan keamanan jika disalahgunakan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di luar rumah. Benda seperti panah bisa menimbulkan ancaman jika digunakan secara tidak semestinya. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Jatmiko juga menekankan bahwa pengawasan ketat dari orang tua sangat diperlukan agar anak-anak tidak terlibat dalam aktivitas yang berisiko.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli guna mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah Pontianak.
Langkah Selanjutnya: Koordinasi dengan Keluarga dan Pihak Terkait
Saat ini, RQ dan RE telah diserahkan ke Polsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan keluarga kedua anak tersebut serta instansi terkait untuk menentukan langkah hukum maupun pembinaan selanjutnya.
Tips Mendampingi Anak Usia Remaja
- Bangun Komunikasi Terbuka: Dengarkan pendapat anak tanpa menghakimi agar mereka merasa nyaman berbagi cerita.
- Berikan Batasan yang Jelas: Tetapkan aturan yang tegas namun fleksibel sesuai kebutuhan anak remaja.
- Hormati Privasi Mereka: Berikan ruang pribadi, tetapi tetap pantau aktivitas secara bijak.
- Jadilah Teladan Positif: Tunjukkan sikap yang baik karena anak cenderung meniru perilaku orang tua.
- Dukung Minat dan Bakat: Fasilitasi hobi atau kegiatan positif untuk menyalurkan energi mereka.
- Ajarkan Manajemen Emosi: Bantu mereka mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik secara sehat.