Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!

PN Pontianak vonis ibu tiri, IF, 20 tahun penjara & denda 4M atas kekerasan yang sebabkan kematian anak sambungnya, Ahmad Nizam. Keluarga korban kecewa & harap banding.

Bella
Rabu, 16 April 2025 | 23:09 WIB
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
Potret Ahmad Nizam Alfahri, bocah 6 tahun di Pontianak yang ditemukan tewas dalam karung diduga dibunuh Ibu Tirinya, Kamis (22/8/2024). (Suara.com/ via Pontianak Informasi)

SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri, dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian anak sambungnya tersebut.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (16/4), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak yang dilakukan oleh orang tuanya secara berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 4 miliar dan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Wahyu Kusumaningrum saat membacakan putusan.

Baca Juga:Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi

Namun, putusan tersebut memunculkan reaksi kecewa dari pihak keluarga korban. Tiwi, ibu kandung dari almarhum Nizam, menyatakan bahwa vonis tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan yang diharapkan.

“Seharusnya dari kejadian yang sudah kita jalani dari fakta hukum yang kemarin, dia bisa mendapatkan hukuman yang lebih dari ini. Tapi saya rasa juga hakim sudah melakukan semaksimal mungkin sesuai dengan fakta persidangan dan lainnya,” ungkap Tiwi usai persidangan.

Terkait kemungkinan mengajukan banding, Tiwi menyebut akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum keluarga.

Fitri Pratiwi, ibu kandung Nizam. (Pifa/Lyd)
Fitri Pratiwi, ibu kandung Nizam. (Pifa/Lyd)

“Jadi nanti kita coba diskusi dengan pengacara bagaimana kelanjutannya. Kalau untuk banding, kita akan diskusikan lagi sama pengacara baiknya seperti apa,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Nizam, Saga Manalu, menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan hakim dengan yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi

Menurutnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini