Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!

PN Pontianak vonis ibu tiri, IF, 20 tahun penjara & denda 4M atas kekerasan yang sebabkan kematian anak sambungnya, Ahmad Nizam. Keluarga korban kecewa & harap banding.

Bella
Rabu, 16 April 2025 | 23:09 WIB
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
Potret Ahmad Nizam Alfahri, bocah 6 tahun di Pontianak yang ditemukan tewas dalam karung diduga dibunuh Ibu Tirinya, Kamis (22/8/2024). (Suara.com/ via Pontianak Informasi)

Rangkuman Kasus Pembunuhan Ahmad Nizam Alfahri

Kasus hilangnya bocah enam tahun asal Pontianak, Ahmad Nizam Alfahri, berakhir tragis setelah jasadnya ditemukan dalam karung di samping rumahnya di Jalan Purnama pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Penemuan ini menggemparkan warga setempat dan memicu perhatian luas di media sosial.

Awalnya, ibu tiri korban, IF (saat itu dilaporkan berinisial IC), melaporkan Nizam hilang pada 19 Agustus 2024.

Namun, kecurigaan mencuat setelah sang ayah pulang ke rumah dan mencium bau menyengat yang mengarah pada penemuan jasad anaknya. Dalam pemeriksaan, IF akhirnya mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Baca Juga:Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi

Polisi mendalami kasus ini dan menjadwalkan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

Penyelidikan menunjukkan tidak ada bukti penculikan sebagaimana laporan awal, dan pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, dan pada 5 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut IF dengan hukuman 20 tahun penjara.

Tuntutan ini menuai kritik dari keluarga korban, khususnya ibu kandung Nizam, Fitri Pratiwi (Tiwi), yang menilai hukuman tersebut belum mencerminkan keadilan.

Keluarga berharap vonis maksimal, yaitu hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga:Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi

Pada 16 April 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar kepada IF. Vonis tersebut juga dianggap belum memenuhi rasa keadilan oleh pihak keluarga.

Mereka berharap Jaksa mengajukan banding dengan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat luas dan menyoroti pentingnya perlindungan anak serta penerapan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak