Aturan Baru Rumah Subsidi! Batas Penghasilan MBR Naik Hingga Rp14 Juta, Kalbar Berapa?

Pemerintah naikkan batas penghasilan MBR hingga Rp14 juta untuk rumah subsidi (Permen PUPR No. 5/2025). Langkah ini perluas jangkauan penerima manfaat, termasuk kelas menengah.

Bella
Jum'at, 25 April 2025 | 16:06 WIB
Aturan Baru Rumah Subsidi!  Batas Penghasilan MBR Naik Hingga Rp14 Juta, Kalbar Berapa?
Ilustrasi rumah subsidi (Antara)

“Jangan sampai rumah subsidi dibangun di wilayah yang permintaannya rendah. Akhirnya rumah terbengkalai, tidak dihuni, dan hanya jadi beban,” tegasnya.

Menurutnya, kesuksesan program rumah subsidi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran dan kemudahan pembiayaan, tetapi juga strategi penempatan proyek yang tepat sasaran.

ANTARA

Baca Juga:Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini