Aturan Baru Rumah Subsidi! Batas Penghasilan MBR Naik Hingga Rp14 Juta, Kalbar Berapa?

Pemerintah naikkan batas penghasilan MBR hingga Rp14 juta untuk rumah subsidi (Permen PUPR No. 5/2025). Langkah ini perluas jangkauan penerima manfaat, termasuk kelas menengah.

Bella
Jum'at, 25 April 2025 | 16:06 WIB
Aturan Baru Rumah Subsidi!  Batas Penghasilan MBR Naik Hingga Rp14 Juta, Kalbar Berapa?
Ilustrasi rumah subsidi (Antara)

“Pemerintah juga harus menghitung konsekuensi dari kebijakan ini terhadap anggaran negara. Karena dalam kondisi sekarang, kapasitas fiskal pemerintah sedang menurun,” ujar Faisal.

Tertuang dalam Permen PKP No. 5 Tahun 2025

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Pemerintah menetapkan empat zona penghasilan maksimal MBR berdasarkan lokasi geografis:

Zona 1
(Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)

Baca Juga:Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tidak Kawin: Rp8.500.000
Kawin: Rp10.000.000

Zona 2
(Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Bali)

Tidak Kawin: Rp9.000.000
Kawin: Rp11.000.000

Zona 3
(Papua dan wilayah-wilayah pemekaran di sekitarnya)

Tidak Kawin: Rp10.500.000
Kawin: Rp12.000.000

Baca Juga:10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Zona 4
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini