Aturan Baru Rumah Subsidi! Batas Penghasilan MBR Naik Hingga Rp14 Juta, Kalbar Berapa?

Pemerintah naikkan batas penghasilan MBR hingga Rp14 juta untuk rumah subsidi (Permen PUPR No. 5/2025). Langkah ini perluas jangkauan penerima manfaat, termasuk kelas menengah.

Bella
Jum'at, 25 April 2025 | 16:06 WIB
Aturan Baru Rumah Subsidi!  Batas Penghasilan MBR Naik Hingga Rp14 Juta, Kalbar Berapa?
Ilustrasi rumah subsidi (Antara)

Zona 2
(Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Bali)

Tidak Kawin: Rp9.000.000
Kawin: Rp11.000.000

Zona 3
(Papua dan wilayah-wilayah pemekaran di sekitarnya)

Tidak Kawin: Rp10.500.000
Kawin: Rp12.000.000

Baca Juga:Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya

Zona 4
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Tidak Kawin: Rp12.000.000
Kawin: Rp14.000.000

Menuju Akses Hunian yang Lebih Inklusif

Dengan revisi batas penghasilan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang bisa mengakses rumah subsidi dengan skema pembiayaan yang terjangkau.

Namun demikian, berbagai pihak menekankan pentingnya transparansi, kualitas, dan efektivitas distribusi agar program ini benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.

Ekonom dari Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa perubahan ini secara langsung membuka kesempatan lebih besar, tidak hanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga kelas menengah bawah yang selama ini kesulitan mengakses rumah dengan harga terjangkau.

Baca Juga:10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

“Kelas menengah ini bisa dibantu untuk mendapatkan rumah dengan berbagai skema, termasuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), yang berkonsekuensi pada naiknya batas penghasilan MBR,” ujar Nailul.

FLPP Kini Bisa Diakses Kelas Menengah

Skema pembiayaan FLPP selama ini memang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam membeli rumah subsidi dengan suku bunga ringan dan tenor panjang.

Namun, sebelumnya keterbatasan kriteria MBR sering kali membuat kelompok masyarakat ekonomi menengah tidak memenuhi syarat.

Dengan batas penghasilan yang kini mencapai Rp14 juta, kelompok tersebut akhirnya dapat menikmati manfaat dari program subsidi perumahan.

“Langkah ini membuka kesempatan masyarakat yang masuk kriteria untuk mendapatkan hunian layak, terutama di kota besar dengan harga rumah yang terus naik,” tambah Nailul.

 

Pemerintah Diminta Cermat Soal Lokasi

Meski secara umum mendukung, Nailul mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada angka pembangunan, tetapi juga kecocokan lokasi pembangunan dengan permintaan pasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak