![Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/04/99061-petugas-samsat-sedang-melayani-warga-urus-pajak-kendaraan-bermotor-istimewa.jpg)
4. Persyaratan Balik Nama Kendaraan Bermotor (Hasil Jual Beli)
Bagi kamu yang baru membeli kendaraan bekas, proses balik nama penting untuk legalisasi kepemilikan. Dokumen yang dibutuhkan:
- E-KTP pemilik baru dan fotokopi sebanyak dua rangkap.
- STNK asli dan fotokopi dua rangkap.
- SKPD/Notice Pajak asli dan fotokopi dua rangkap.
- BPKB asli dan fotokopi dua rangkap.
- Kuitansi pembelian bermeterai Rp10.000 asli dan fotokopi dua rangkap.
- Hasil cek fisik kendaraan dan fotokopi dua rangkap.
5. Mutasi Masuk Antar Daerah
Jika kamu memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain, maka perlu mengikuti prosedur mutasi masuk. Persyaratannya:
Baca Juga:Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
- Fotokopi e-KTP pemilik baru.
- Surat pengajuan mutasi keluar (cabut berkas) dari Samsat asal kendaraan.
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat tujuan mutasi.
- Kuitansi pembelian bermeterai Rp10.000 asli.
Mutasi ini bertujuan untuk menyesuaikan data kendaraan dengan wilayah domisili baru pemilik.
6. Mutasi Keluar Antar Daerah
Sebaliknya, untuk memindahkan kendaraan dari daerah asal ke luar daerah, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi e-KTP pemilik baru (2 rangkap).
- STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.
- SKPD/Notice Pajak asli dan fotokopi 2 rangkap.
- BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap.
- Kuitansi pembelian bermeterai Rp10.000 asli.
- Menghadirkan kendaraan untuk cek fisik.
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat tujuan mutasi.
Proses mutasi ini memastikan kendaraan dapat diregistrasi kembali di wilayah tujuan secara resmi.
Memahami dengan jelas dokumen yang dibutuhkan dalam setiap jenis layanan administrasi kendaraan bermotor sangat penting untuk menghindari kesalahan dan mempercepat proses pelayanan.
Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
Pastikan seluruh dokumen yang disyaratkan telah disiapkan dengan benar, baik yang asli maupun fotokopi sesuai ketentuan.