6. Mutasi Keluar Antar Daerah
Sebaliknya, untuk memindahkan kendaraan dari daerah asal ke luar daerah, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi e-KTP pemilik baru (2 rangkap).
- STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.
- SKPD/Notice Pajak asli dan fotokopi 2 rangkap.
- BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap.
- Kuitansi pembelian bermeterai Rp10.000 asli.
- Menghadirkan kendaraan untuk cek fisik.
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat tujuan mutasi.
Proses mutasi ini memastikan kendaraan dapat diregistrasi kembali di wilayah tujuan secara resmi.
Memahami dengan jelas dokumen yang dibutuhkan dalam setiap jenis layanan administrasi kendaraan bermotor sangat penting untuk menghindari kesalahan dan mempercepat proses pelayanan.
Baca Juga:Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
Pastikan seluruh dokumen yang disyaratkan telah disiapkan dengan benar, baik yang asli maupun fotokopi sesuai ketentuan.
Informasi ini sangat berguna tidak hanya bagi pemilik kendaraan pribadi, tapi juga bagi pelaku jual beli kendaraan dan biro jasa.
Untuk layanan lebih cepat dan nyaman, kamu juga bisa mengecek layanan online atau konsultasi langsung ke Samsat setempat. Jangan lupa selalu pastikan dokumen kendaraanmu lengkap dan sah!