SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Kalbar yang ingin melakukan pembayaran.
Program ini berlaku sejak 19 Juni hingga 20 Desember 2024, dengan tujuan memberikan keringanan kepada masyarakat terkait pembayaran denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I, Edy Gunawan, menjelaskan bahwa pembebasan denda ini mencakup berbagai jenis kendaraan.
Program ini meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk semua jenis kendaraan, penghapusan pajak progresif, serta relaksasi pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan pajak tahun keempat dan kelima khusus untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Baca Juga:Update Prakiraan Cuaca Wilayah Kalimantan Barat Hari Ini: Hujan Lebat dan Angin Kencang
Ia menambahkan bahwa program serupa telah beberapa kali dilaksanakan oleh Pemprov Kalbar sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Hal ini mendorong daya tarik masyarakat untuk mau dan bangga membayar pajak serta bebas denda,” jelas Edy.
Ia berharap masyarakat segera memanfaatkan program kebijakan pemerintah ini, sehingga dapat membayar pajak tanpa dikenai denda. Dengan adanya program ini, Pemprov Kalbar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan memberikan kontribusi pada pembangunan daerah.
Sebelumnya diberitakan bahwa
Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda di Kalimantan Barat: Manfaatkan Program hingga 20 Desember 2024
Baca Juga:Polda Kalsel Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Kalbar di Banjarmasin
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui UPT PPD Pontianak Wilayah I Bapenda Provinsi Kalbar kembali menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai dari tanggal 19 Juni hingga 20 Desember 2024 dan memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak di wilayah tersebut.
Program ini diadakan berdasarkan penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah rincian dari program yang ditawarkan:
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Masyarakat tidak perlu membayar denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama periode program berlangsung.
- Bebas Denda BBNKB II: Bebas dari denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua: Pemilik kendaraan yang melakukan balik nama untuk kendaraan kedua atau lebih akan mendapatkan penghapusan biaya balik nama.
- Bebas Pajak Progresif: Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan dengan tarif tetap tanpa kenaikan progresif.
- Diskon Pajak Kendaraan: Selain penghapusan denda, program ini juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor:
- Diskon 25%: Bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun (khusus kendaraan roda 2 dan roda 3).
- Diskon 40%: Bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun (khusus kendaraan roda 2 dan roda 3).
Program ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus khawatir tentang denda dan biaya tambahan lainnya. Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Jangan sampai kelewatan! Segera manfaatkan program ini dan hindari sanksi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi UPT PPD Pontianak melalui kontak yang tersedia atau mengikuti informasi terbaru di media sosial resmi mereka.