Emas selama ini dikenal sebagai aset lindung nilai (safe haven) yang banyak dipilih investor saat pasar keuangan mengalami tekanan.
Di sisi lain, tren kenaikan harga emas juga menjadi momentum bagi investor lama untuk melakukan evaluasi portofolio dan mungkin merealisasikan keuntungan.
Namun demikian, calon investor juga diingatkan agar memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku dan memastikan kepemilikan NPWP untuk menghindari potongan pajak yang lebih besar.
Pengamat pasar komoditas memperkirakan bahwa tren harga emas dalam waktu dekat masih akan bergerak dinamis, dipengaruhi oleh kebijakan suku bunga The Fed, konflik geopolitik global, serta data inflasi dari negara-negara besar.
Baca Juga:Klaim Dana Kaget Hari Ini, Gratis dan Tanpa Syarat
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau pergerakan harga melalui sumber resmi seperti laman Logam Mulia atau distributor emas resmi.
Kenaikan harga emas Antam pada awal pekan ini mencerminkan optimisme pasar terhadap nilai aset logam mulia.
Dengan harga jual yang menembus Rp1.905.000 per gram dan harga buyback mencapai Rp1.754.000 per gram, transaksi emas batangan kembali menggeliat.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 guna memastikan transaksi yang aman dan sesuai ketentuan.
Bagi investor pemula maupun pelaku pasar berpengalaman, emas tetap menjadi pilihan diversifikasi portofolio yang relevan, khususnya dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Baca Juga:BRI Ungkap Strategi Jitu Hadapi Ekonomi Global: Fokus CASA dan Digitalisasi
Apakah tren ini akan berlanjut sepanjang Mei? Waktu yang akan menjawab, namun satu hal yang pasti: emas tetap berkilau di mata investor.