Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini MM masih ditahan di Polres Kubu Raya dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Sungai Kakap.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan dokumen resmi, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa prosedur yang jelas.
Agar tidak menjadi korban penipuan saat mengurus sertifikat tanah, masyarakat perlu mengikuti prosedur resmi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan di wilayah setempat. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
Baca Juga:Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah (akta jual beli, hibah, waris, dll.)
- Surat pernyataan kepemilikan tanah
- Surat penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK) atau pernyataan tidak sengketa
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
- Gambar atau sketsa bidang tanah
- Surat keterangan dari desa/kelurahan
2. Datangi Kantor Pertanahan (BPN) Setempat
- Ajukan permohonan pendaftaran sertifikat tanah langsung ke loket pelayanan BPN.
- Petugas akan memeriksa dokumen yang diajukan.
- Anda akan diberikan tanda terima dan diberitahu mengenai biaya resmi serta waktu penyelesaian.
Catatan penting: Tidak ada pihak ketiga atau perorangan yang berhak menarik biaya pengurusan di luar biaya resmi yang ditentukan negara.
3. Proses Pengukuran oleh Petugas BPN
- Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah secara langsung di lokasi.
- Pemilik atau kuasa hukum harus hadir dan menandatangani berita acara pengukuran.
4. Pengumuman dan Pemeriksaan
- Bidang tanah akan diumumkan selama 14 hari untuk melihat apakah ada keberatan dari pihak lain.
- Jika tidak ada sengketa, maka dilanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Penerbitan Sertifikat
Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
- Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan valid, sertifikat akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pemohon.
Biaya Resmi
Biaya pengurusan sertifikat tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tergantung luas tanah dan letak geografisnya. Anda bisa mengecek estimasi biaya melalui:
- Website resmi ATR/BPN: https://www.atrbpn.go.id
- Layanan Loket Pelayanan Kantor Pertanahan
- Aplikasi Sentuh Tanahku (resmi dari Kementerian ATR/BPN)
Tips Agar Tidak Tertipu
- Jangan menyerahkan uang atau dokumen asli ke pihak yang tidak resmi.
- Hindari calo atau perantara yang mengklaim “bisa bantu cepat”.
- Pastikan surat yang digunakan benar-benar berasal dari BPN (cek kop surat, tanda tangan, dan barcode).
- Gunakan layanan pengaduan atau konsultasi langsung di kantor BPN jika ragu.