Wanita di Pontianak Gelapkan Mobil Rental Demi Judi Slot dan Sabu!

Polresta Pontianak ungkap penggelapan mobil rental. Tiga tersangka ditangkap, VV, FD, dan DN. Motif: uang hasil kejahatan untuk judol dan sabu. Masyarakat diimbau waspada.

Bella
Selasa, 13 Mei 2025 | 10:37 WIB
Wanita di Pontianak Gelapkan Mobil Rental Demi Judi Slot dan Sabu!
Pelaku penggelapan mobil di Pontianak. (Ist)

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang terjadi di Kota Pontianak pada Jumat (9/5/2025).

Tiga orang yang diduga terlibat dalam kejahatan ini telah ditangkap, yakni seorang wanita berinisial VV serta dua pria masing-masing berinisial FD dan DN.

Ketiganya kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena motif yang melatarbelakangi tindak kejahatan tersebut, yakni penggunaan uang hasil kejahatan untuk bermain judi slot online (judol) dan membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Disdukcapil Pontianak Luncurkan Program 'PECI HAJI', Cetak KIA Sehari Langsung Jadi

Modus Kejahatan dan Kronologi Penangkapan

Menurut keterangan resmi dari Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, kasus bermula ketika pelaku VV menyewa sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dari seorang pemilik rental mobil bernama Fajar.

Penyewaan dilakukan dengan jaminan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, setelah batas waktu sewa habis, mobil tersebut tidak dikembalikan.

Fajar pun mulai curiga dan mencoba menghubungi penyewa, tetapi tak mendapat respons yang jelas. Polisi kemudian menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mobil sewaan telah diserahkan oleh VV kepada dua pria lainnya, yakni FD dan DN.

Baca Juga:Persyaratan dan Panduan Lengkap Urus STNK, Balik Nama, Mutasi Kendaraan di Pontianak

Pelaku VV mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta dari DN atas mobil tersebut.

“Dari hasil penggelapan mobil tersebut, pelaku VV diduga mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari pelaku DN,” jelas AKP Wawan Darmawan, Senin 12 Mei 2025.

Selain itu, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Fajar, pemilik KTP yang dijadikan jaminan untuk menyewa mobil.

Polisi menyita sisa uang sebesar Rp 300 ribu dari tangan VV, serta uang Rp 2 juta dari saudara Fajar untuk dijadikan barang bukti.

Tim Unit Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan FD dan DN di sebuah halte di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pontianak Timur.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku menerima upah antara Rp 2 hingga 4 juta sebagai bagian dari hasil kejahatan tersebut.

Saat ini, polisi masih terus memburu pelaku lain yang diduga menguasai mobil hasil penggelapan dan diduga merupakan bagian dari jaringan penadah.

"Hingga kami masih memburu pelaku lain yang diduga menguasai mobil hasil penggelapan," tegas Wawan.

Waspada Jerat Judi Online dan Narkoba

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Ilustrasi - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Kasus ini kembali membuka mata masyarakat akan bahaya ganda dari jeratan judi online dan penyalahgunaan narkoba.

Kedua faktor tersebut kerap menjadi pemicu utama tindak kriminal, seperti pencurian, penggelapan, dan bahkan penipuan yang merugikan banyak pihak.

Mengingat dampaknya yang serius, berikut beberapa tips agar masyarakat bisa menghindari jeratan judi online dan narkoba:

  1. Kenali Tanda-Tanda Kecanduan Sejak Dini
    Jika Anda atau orang terdekat mulai menunjukkan perilaku impulsif, sering berhutang, atau mudah tersulut emosi akibat kekalahan saat bermain game online berbayar, ini bisa jadi tanda awal kecanduan judol.
  2. Buat Rutinitas Positif dan Produktif
    Alihkan waktu luang dengan kegiatan positif seperti olahraga, membaca, atau kegiatan sosial. Lingkungan dan rutinitas yang sehat membantu menjauhkan dari kebiasaan negatif.
  3. Batasi Akses ke Situs Berbahaya
    Gunakan fitur kontrol orang tua atau aplikasi pemblokir situs untuk membatasi akses ke platform judi online dan situs-situs yang mempromosikan gaya hidup konsumtif dan destruktif.
  4. Jangan Mudah Tergiur Uang Cepat
    Pelaku VV tergoda iming-iming uang Rp 5 juta hanya dengan menyerahkan mobil rental. Keinginan mendapatkan uang instan tanpa kerja keras sering kali menjadi pintu masuk ke dunia kriminal dan candu narkoba.
  5. Lapor Jika Mengetahui Aktivitas Mencurigakan
    Jika Anda melihat ada orang di sekitar yang terlibat dalam judi online, transaksi narkotika, atau kegiatan mencurigakan lain, segera laporkan ke pihak berwajib. Langkah ini bisa mencegah kejahatan lebih lanjut.
  6. Konsultasi dengan Profesional
    Jika Anda merasa kesulitan keluar dari jeratan judi atau narkoba, jangan ragu untuk mencari bantuan dari psikolog, konselor, atau lembaga rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini