SuaraKalbar.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan hari ini, Senin (5/5/2025).
Berdasarkan informasi resmi yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 per gram.
Dari semula Rp1.902.000 per gram pada hari sebelumnya, kini harga logam mulia tersebut dibanderol Rp1.905.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan.
Baca Juga:Klaim Dana Kaget Hari Ini, Gratis dan Tanpa Syarat
Buyback emas hari ini dipatok di angka Rp1.754.000 per gram, meningkat dibanding hari sebelumnya.
Kenaikan ini memberikan sentimen positif bagi para pemilik emas yang berencana melepas logam mulianya di tengah pergerakan harga yang terus fluktuatif.
Pajak Transaksi Beli dan Jual Emas Sesuai PMK
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk, nasabah yang menjual emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, untuk mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 3 persen.
Baca Juga:BRI Ungkap Strategi Jitu Hadapi Ekonomi Global: Fokus CASA dan Digitalisasi
Pajak ini secara otomatis dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback, sehingga jumlah yang diterima nasabah sudah bersih dari potongan tersebut.