Pemkot Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan, Ini Syarat Menjadi Anggota!

Pontianak siap bentuk Koperasi Merah Putih di tiap kelurahan, program nasional untuk perkuat ekonomi rakyat. 29 koperasi terbentuk, tinggal koordinasi pusat dan provinsi.

Bella
Selasa, 03 Juni 2025 | 21:03 WIB
Pemkot Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan, Ini Syarat Menjadi Anggota!
Koperasi Merah Putih Pontianak

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyatakan siap membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan.

Program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini ditujukan untuk memperkuat perekonomian rakyat, meningkatkan akses pembiayaan, serta menstabilkan harga kebutuhan pokok.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk 29 koperasi di tingkat kelurahan.

Saat ini, Pemkot tinggal menuntaskan koordinasi dengan Kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalankan operasional koperasi.

Baca Juga:Viral Keluhan Warga soal Akta Kematian, Begini Tanggapan Disdukcapil dan Wali Kota Pontianak

“Kita sudah siap, 29 koperasi yang terbentuk tinggal menunggu koordinasi dengan kementerian dan provinsi. Secara administrasi sudah lengkap, tinggal kelengkapan organisasi seperti anggota dan pengurus,” kata Edi, Selasa (3/6/2025).

Ia mendorong partisipasi aktif dari aparatur sipil negara (ASN) Kota Pontianak, khususnya lurah, untuk ikut menjadi anggota koperasi.

Bahkan, lurah diarahkan menjadi dewan pengawas di masing-masing koperasi kelurahan.

“Pengurusnya dari warga sekitar. Harapannya koperasi ini benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Pontianak,” tegasnya.

Proses Pembentukan dan Manfaat Koperasi

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan melalui tahapan sistematis.

Baca Juga:Aston Pontianak Gelar Pelatihan APAR dan Hydrant Guna Tingkatkan Keselamatan Kerja Karyawan

Dimulai dari rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi pada 19–20 Mei 2025, dilanjutkan dengan musyawarah kelurahan (muskel) pada 23–28 Mei 2025.

Setelah itu, berkas-berkas koperasi disiapkan untuk diajukan ke notaris sebagai bagian dari legalitas hukum.

“Kami harap semua proses pembentukan koperasi dapat selesai dengan cepat, agar masyarakat segera merasakan manfaatnya,” ujar Ibrahim.

Manfaat yang dapat dirasakan masyarakat antara lain:

  1. Akses Modal Lebih Mudah: Koperasi bekerja sama dengan Bank Himbara seperti BRI, BNI, dan BTN untuk menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga rendah.
  2. Harga Kebutuhan Pokok Lebih Stabil: Koperasi akan mendistribusikan sembako langsung ke warga, memotong rantai distribusi yang panjang.
  3. Peluang Kerja Baru: Pengelolaan koperasi memerlukan pengurus, staf administrasi, hingga bagian logistik. Hal ini membuka peluang kerja bagi warga lokal, termasuk anak muda dan ibu rumah tangga.
  4. Pemberdayaan UMKM dan Petani: Koperasi menjadi saluran distribusi produk lokal dari petani, nelayan, dan pelaku UMKM secara kolektif.
  5. Semangat Gotong Royong: Koperasi Merah Putih mengusung asas kekeluargaan. Setiap anggota memiliki hak suara dan bagian dari keuntungan usaha.

Cara dan Syarat Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih

Ilustrasi Koperasi Merah Putih. [ChatGPT]
Ilustrasi Koperasi Merah Putih. [ChatGPT]

Bagi warga yang ingin bergabung menjadi anggota Koperasi Merah Putih, berikut adalah syarat dan prosedurnya:

  • Warga Negara Indonesia dan berdomisili di kelurahan setempat.
  • Mengisi formulir pendaftaran anggota koperasi, yang disediakan oleh panitia pembentukan koperasi di kelurahan.
  • Menyetujui dan menandatangani pernyataan kesanggupan mematuhi anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) koperasi.
  • Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan koperasi masing-masing.
  • Bersedia aktif dalam kegiatan koperasi, baik sebagai konsumen, produsen, maupun pengelola usaha bersama.

Proses pendaftaran dilakukan di kantor kelurahan masing-masing. Nantinya, pengurus koperasi akan melakukan verifikasi dan memberikan nomor keanggotaan resmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak