Pemkot Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan, Ini Syarat Menjadi Anggota!

Pontianak siap bentuk Koperasi Merah Putih di tiap kelurahan, program nasional untuk perkuat ekonomi rakyat. 29 koperasi terbentuk, tinggal koordinasi pusat dan provinsi.

Bella
Selasa, 03 Juni 2025 | 21:03 WIB
Pemkot Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan, Ini Syarat Menjadi Anggota!
Koperasi Merah Putih Pontianak

Dasar Hukum dan Dukungan Pemerintah

Pembentukan Koperasi Merah Putih memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023)
  • PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
  • Perpres No. 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi
  • Permenkop No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
  • Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
  • Pemerintah pusat menyediakan regulasi, pendanaan melalui APBN, serta bantuan teknis.

Pemerintah provinsi dan kota bertugas memfasilitasi pembentukan koperasi termasuk pembiayaan operasional melalui APBD dan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Koperasi ini akan jadi fondasi baru kebangkitan ekonomi rakyat. Pemerintah pusat, provinsi, dan kota harus bersinergi agar program ini benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat,” tutup Ibrahim.

Baca Juga:Viral Keluhan Warga soal Akta Kematian, Begini Tanggapan Disdukcapil dan Wali Kota Pontianak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak