Jika pada tahun anggaran 2025 uang saku untuk rapat setengah hari (half day meeting) telah dihapus, maka pada tahun 2026 uang saku untuk rapat sehari penuh juga resmi ditiadakan.
“Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/6).
Lisbon menjelaskan bahwa uang harian atau uang saku kini hanya berlaku untuk kegiatan rapat yang berlangsung lebih dari satu hari dan disertai dengan akomodasi.
Rapat yang digelar dalam satu hari, baik setengah maupun penuh, tidak lagi mendapatkan uang saku.
Pemerintah hanya akan memberikan uang saku untuk kegiatan rapat yang menginap atau masuk dalam kategori fullboard, dengan nilai Rp130.000 per orang per hari.
Baca Juga:Realisasi Tata Niaga Kratom Sudah di Depan Mata, Mendag: Saya dari Awal Mendukung
“Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” jelasnya.
Selain penghapusan uang saku untuk rapat non-menginap, PMK 32/2025 juga mengatur penyesuaian tarif hotel bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan hasil survei harga layanan hotel yang dikerjakan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, agar mencerminkan harga riil di masing-masing daerah.
“Dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” terang Lisbon.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, biaya penginapan per malam per orang ditetapkan mulai dari Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta, tergantung pada jenjang jabatan dan lokasi kegiatan.
Baca Juga:Berkaca dari Kedatangan Pengungsi Rohingya di Aceh, Jokowi Serius Tangani Masalah Perbatasan Kalbar
Misalnya, batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Provinsi Aceh adalah Rp5,11 juta, sedangkan di DKI Jakarta mencapai Rp9,33 juta per malam. Ketentuan tarif hotel ini bersifat batas atas yang tidak boleh dilampaui.
PMK 32 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa seluruh satuan kerja kementerian dan lembaga wajib mengikuti batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1: “Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”
Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, penggunaan anggaran negara dapat dilakukan secara lebih efisien dan tepat sasaran, tanpa mengganggu kinerja organisasi maupun kualitas pelayanan publik.