SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram pada Senin (23/6/2025).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di aula Mapolres Kubu Raya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, petugas keamanan Bandara Supadio (AVSEC), serta sejumlah jurnalis lokal yang diundang khusus untuk menyaksikan proses tersebut.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika yang terjadi di Bandara Internasional Supadio Pontianak, pada awal Juni 2025.
Baca Juga:Bejat! Pengasuh Pesantren di Kubu Raya Diduga Rudapaksa Santriwati

Dua tersangka dengan inisial AI dan IN ditangkap dalam operasi terpisah, namun dengan modus serupa, yakni mencoba menyelundupkan sabu melalui jalur udara.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan pembersih kimia, kemudian dibuang ke dalam saluran khusus.
Hal itu dilakukan di hadapan berbagai pihak sebagai wujud transparansi kinerja kepolisian dalam menangani kasus narkotika.
“Barang bukti ini kita amankan bersama tersangkanya pada awal Juni 2025 lalu. Lokasi penangkapan berada di area Kargo dan Keberangkatan Bandara Supadio Pontianak,” ujar Aiptu Ade dalam keterangannya kepada awak media.
Salah satu pelaku, AI (26), merupakan seorang mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur. Ia diamankan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Kamis, 5 Juni 2025, saat hendak membawa sabu ke Surabaya dengan menumpang pesawat komersial.
Baca Juga:Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
Penangkapan AI bermula dari informasi intelijen yang diterima dan hasil koordinasi intensif dengan petugas AVSEC Bandara Supadio.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat total mencapai 396,22 gram.
Keempat paket itu disembunyikan dengan cara ekstrem, yakni di dalam celana dalam yang dikenakan AI.
Polisi menyatakan bahwa modus penyelundupan ini telah digunakan beberapa kali oleh jaringan yang diduga terorganisir.
“AI mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengenal secara langsung pihak-pihak lain dalam jaringan ini. Ia mengatakan diperintah oleh seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya, dan dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk pengiriman ini,” terang Ade.
Meski demikian, polisi belum berhenti di pengakuan tersangka. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya jaringan besar di balik kasus ini.
Penelusuran mencakup komunikasi digital, rekening transaksi, dan dugaan keterlibatan pihak lain di daerah asal maupun tujuan.
IN, tersangka lainnya yang turut diamankan dalam kasus berbeda namun terkait jalur peredaran sabu di Bandara Supadio, juga tengah menjalani proses penyidikan intensif.
Polisi meyakini keduanya kemungkinan tergabung dalam jaringan yang sama atau saling terkait dalam mata rantai distribusi.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur, melainkan bagian dari komitmen kami untuk menjaga Kubu Raya tetap bersih dari narkoba. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegas Ade.