Bejat! Penagih Koperasi di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Polres Kubu Raya menangkap KF (21), penagih koperasi, atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur di Sungai Kakap. Pelaku membujuk korban masuk kamar lalu menciumnya.

Bella
Kamis, 24 Juli 2025 | 11:28 WIB
Bejat! Penagih Koperasi di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi kekerasan seksual (Pexels.com/Gustavo Fring)

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial KF (21) ditangkap jajaran Polres Kubu Raya atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah warga di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (7/6/2025) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, mengungkapkan bahwa pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menagih iuran koperasi.

Namun, ketika mengetahui bahwa orang tua korban tidak berada di rumah, KF diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:Viral Guru Rekam Siswa nunggak LKS, Bupati Sujiwo Langsung Bayar Iuran 106 Siswa MTsS Sungai Kakap

“Saat itu, korban hanya ditemani oleh neneknya. Pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan dalih akan memberikan hadiah. Di dalam kamar, pelaku mencium bibir korban. Korban yang ketakutan langsung menangis dan melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan,” terang AKP Hafiz saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (23/7/2025).

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas segera melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan dan kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Hafiz menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan maupun pelecehan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.

Komitmen Perlindungan terhadap Kelompok Rentan

Baca Juga:Bejat! Pria di Kubu Raya Tega Perkosa Tetangga

Dalam pernyataannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Polres Kubu Raya memiliki komitmen penuh dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan, dari segala bentuk kekerasan seksual.

“Polres Kubu Raya berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan seksual. Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan yang mencurigakan, terlebih jika menyasar kelompok rentan,” ujarnya.

AKP Hafiz juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan. Ia mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di rumah tanpa kehadiran orang dewasa lain.

“Kami imbau kepada para orang tua agar selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, bahkan saat di rumah. Kejadian seperti ini menjadi peringatan bahwa pelaku bisa saja datang dari lingkungan yang tidak kita duga,” tutupnya.

Saat ini, KF masih menjalani proses hukum dan penyidik tengah mendalami keterangan tambahan dari saksi dan korban guna memperkuat alat bukti. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini