- Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.205.220 setelah pembahasan Dewan Pengupahan.
- Penetapan ini menggunakan formula baru berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, mempertimbangkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah.
- UMK 2026 naik Rp180.400 dari tahun sebelumnya, dan hasil kesepakatan akan diajukan kepada Gubernur Kalbar.
SuaraKalbar.id - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2026 ditetapkan Rp 3.205.220. Jumlah itu diperoleh setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak.
UMK Pontianak 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp180.400 jika dibandingkan UMK 2025, yakni Rp 3.024.820.
Kepala Disnaker Pontianak Iwan Amriady mengatakan, proses penentuan dilakukan secara intensif, serta serta mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah.
"Penetapan upah ini merupakan keputusan kolektif yang melibatkan banyak pihak dan harus dihormati bersama," katanya melansir Antara, Kamis 25 Desmeber 2025.
Sementara itu, Sekretaris Disnaker Kota Pontianak Sekar Putri menjelaskan penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menurut Sekar Putri, penyesuaian upah minimum kini menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan paritas daya beli, inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta variabel alfa.
"Inflasi provinsi yang digunakan sebesar 1,94 persen berdasarkan data BPS, sementara pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak sebesar 5,03 persen," katanya.
Dengan formula tersebut dan mengikuti UMP Provinsi Kalimantan Barat, UMK Kota Pontianak 2026 ditetapkan sebesar Rp3.205.220 per bulan atau naik Rp180.400 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari unsur pekerja, perwakilan DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Sahmianto, menyampaikan bahwa pihaknya sempat mengusulkan penggunaan nilai alfa 0,9 untuk mendekati angka kenaikan yang diharapkan buruh.
"Sebenarnya jika langsung menggunakan nilai 0,90, hasilnya justru berada di bawah ketentuan tahun lalu. Karena itu kami mengusulkan nilai tersebut sebagai pilihan paling memungkinkan," kata dia.
Sementara dari unsur pengusaha, Ketua Apindo Kota Pontianak Acui Simanjaya menilai angka alfa 0,5 terlalu kecil, sedangkan 0,9 dinilai terlalu berat untuk diterapkan.
"Nilai tengah seperti 0,7 atau 0,8 kami pandang lebih realistis dan masih dalam batas yang dapat diterima dunia usaha," katanya.
Hasil kesepakatan UMK Kota Pontianak 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan melalui surat keputusan resmi.