Modus Pinjam Motor untuk Melayat, Pria Pontianak Berakhir Ditangkap, Hasilnya Buat Judi Online

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Suhardiman
Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:20 WIB
Modus Pinjam Motor untuk Melayat, Pria Pontianak Berakhir Ditangkap, Hasilnya Buat Judi Online
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polisi Pontianak menangkap pria berinisial AB (43) di Jalan Sejarah karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan.
  • AB menggelapkan motor korban, ponsel, dan uang Rp3.2 juta milik rekan kerjanya, EF, untuk judi dan bayar utang.
  • Pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

SuaraKalbar.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (43) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor.

Ia ditangkap di salah satu rumah di sekitar Jalan Sejarah, Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban yang menyatakan motor miliknya dipinjam pelaku.

‎”Berdasarkan laporan korban, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak melayat temannya yang meninggal dunia di wilayah Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," katanya melansir suarakalbar, Jumat, 30 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Pelaku tidak hanya membawa kabur sepeda motor milik korban, tetapi juga menggelapkan barang lain milik saksi berinisial EF, yang merupakan atasan sekaligus rekan kerja pelaku di bidang jasa pembuatan taman.

‎‎”Barang-barang yang digelapkan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2005, satu unit handphone ITEL S25 Ultra, serta uang tunai sebesar Rp3.2 juta," ungkapnya.

Dalam pengakuannya, AB menyebut bahwa uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online. Sementara sisanya dipakai untuk membayar hutang pribadi.

‎Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal Penipuan dan atau Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP,

"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini