2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Sabang

Rizky mengatakan dugaan korupsi melibatkan keduanya berawal pada pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba'u terhadap lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019 hingga 2020.

Suhardiman
Kamis, 12 Februari 2026 | 11:35 WIB
2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Sabang
Ilustrasi penjara. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kejari Sabang menahan dua tersangka, AH (Keuchik) dan MN (Kasi), terkait dugaan korupsi dana desa 2019-2023.
  • Dugaan korupsi meliputi penyimpangan lima paket pekerjaan senilai lebih Rp201,34 juta dan aset desa.
  • Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp472,12 juta berdasarkan audit Inspektorat.

SuaraKalbar.id - Dua tersangka dugaan korupsi dana desa ditahan oleh jaksa penyidik Kejari Sabang, Aceh. Kedua tersangka adalah AH selaku Keuchik (kepala desa) Cot Ba'u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang, 2010-2023 dan MN selaku Kepala Seksi pada Kantor Pemerintah Gampong Cot Ba'u.

"Penahanan AH dan MN setelah jaksa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah jaksa penyidik menemukan dua alat bukti  permulaan bahwa keduanya menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky, melansir Antara, Kamis, 12 Februari 2026.

Rizky mengatakan dugaan korupsi melibatkan keduanya berawal pada pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba'u terhadap lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019 hingga 2020.

"Lima paket pekerjaan tersebut dikendalikan sendiri oleh AH selaku kepala desa. Pencairan dan pertanggungjawaban dilakukan dengan cara bertentangan aturan hukum yang berlaku. Terhadap kelima pekerjaan tersebut terjadi selisih nilai lebih dari Rp201,34 juta," ujarnya.

Selain itu, keduanya juga diduga terlibat penyalahgunaan pemanfaatan aset sebagai pendapatan asli Gampong Cot Ba'u pada 2021 sampai dengan 2023. Hasil pengelolaan aset mencapai Rp399,78 juta, tetapi yang disetor dan dilaporkan hanya Rp129 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat Kota Sabang, kata dia, kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi melibatkan AH dan MN mencapai Rp472,12 juta.

Kedua tersangka diancam pidana dalam Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Pengusutan dugaan korupsi ini menegaskan keseriusan Kejari Sabang dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Proses hukum ini juga membuka ruang bagi pemulihan kerugian negara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini