Baca 10 detik
- Calon jemaah haji Kalimantan Barat tahun 2026 wajib membayar biaya tambahan transportasi udara Pontianak-Batam sebesar Rp7.185.000 per orang.
- Kebijakan ini diambil pemerintah provinsi karena keterbatasan anggaran APBD serta kenaikan harga avtur dan penurunan jumlah jemaah.
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengalokasikan dana APBD sebesar Rp1,09 miliar untuk menanggung biaya lokal haji lainnya.
Meski menuai pro kontra, kebijakan ini dipastikan tetap berjalan untuk musim haji 2026. Kini, para calon jemaah berharap biaya tambahan tersebut sebanding dengan pelayanan yang akan mereka terima selama perjalanan menuju Tanah Suci.