- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan tambahan di Banjarbaru pada Senin (12/10/2026).
- Penindakan tegas tersebut merupakan kelanjutan dari sanksi administratif yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada total 26 perusahaan pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan.
- Pemerintah Indonesia juga berencana menambah jumlah personel polisi kehutanan hingga 70 ribu orang demi memperkuat pengawasan serta pencegahan kerusakan lingkungan.
Penanganan melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta relawan. Pemerintah juga mendorong masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Raja Juli menekankan bahwa penanganan karhutla memerlukan kombinasi antara pemadaman, pencegahan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerusakan ekosistem, tetapi juga dapat memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.
Karena itu, penindakan terhadap perusahaan perlu diikuti pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk kesiapan sarana pemadaman dan langkah pemulihan apabila terjadi kerusakan lingkungan.
Baca Juga:Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
Pemerintah berencana menambah polisi kehutanan
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli menyampaikan rencana peningkatan jumlah polisi kehutanan hingga 70 ribu personel sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Indonesia saat ini memiliki sekitar 4.500 polisi kehutanan untuk mengawasi kawasan hutan yang membentang luas.
Pemerintah juga menugaskan sekitar 1.000 personel polisi kehutanan untuk membantu penanganan karhutla di tiga provinsi di Kalimantan. Personel tersebut masih bertugas sampai kondisi kebakaran benar-benar terkendali.
Penambahan personel diharapkan memperkuat patroli, pengawasan kawasan hutan, dan pencegahan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dengan rencana sanksi terhadap lima hingga enam perusahaan tambahan, pemerintah menyatakan penindakan terkait karhutla akan terus berlanjut. Publik kini menunggu pengumuman resmi mengenai perusahaan yang akan dikenai sanksi serta bentuk tindakan yang diputuskan.
Baca Juga:Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?