SuaraKalbar.id - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mengamankan lima orang laki-laki atas dugaan kasus pemalsuan surat hasil tes cepat Covid-19 atau rapid test, Rabu (15/7/2020).
Surat tersebut digunakan sebagai persyaratan untuk pulang kampung melalui jalur laut.
"Surat dokumen yang dipalsukan adalah surat hasil tes cepat Covid-19 dengan mengatasnamakan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun," kata Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP E. Dharma B. Ginting di Pangkalan Bun seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/7).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang diawali oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan KSOP Pelabuhan Kumai serta Pos Polisi Pelayanan Kawasan Pelabuhan.
Bermula dari kecurigaan terhadap 19 penumpang kapal laut yang menunjukkan hasil rapid test dengan kop surat atas nama RSUD Sultan Imanuddin. Sementara masing-masing surat tersebut menunjukkan dokter yang berbeda-beda.
Seusai dilakukan klarifikasi dan pendalaman, tim berhasil mengamankan sebanyak lima pelaku dengan peran berbeda-beda Saat ini kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kelima tersangka tersebut berinisial AN, M serta S berperan sebagai koordinator para penumpang kapal, kemudian T sebagai orang yang memasarkan dan S sebagai pemilik percetakan sekaligus pembuat surat hasil tes cepat Covid-19 palsu," terang Dharma.
Dharma menuturkan, kronologi kejadian berawal dari tersangka AN, M dan S yang meminta kepada tersangka T untuk dicarikan atau dibuatkan surat hasil tes cepat Covid-19. Kemudian tersangka T meminta kepada tersangka AN, M dan S untuk mengirimkan foto KTP para calon penumpang melalui pesan gambar.
Selanjutnya, tersangka T menghubungi tersangka S selaku pemilik percetakan untuk membuatkan surat rapid test palsu.
Baca Juga: UPDATE COVID-19 LAMPUNG: Bayi Satu Bulan Terkonfirmasi Positif Virus Corona
Surat hasil rapid test palsu tersebut lalu dijual oleh tersangka T kepada AN, M dan S dengan harga Rp 300 ribu per lembar.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka T sebagai pencari konsumen dan tersangka S sebagai pencetak surat mendapatkan bagian masing-masing Rp 150 ribu dari setiap lembar surat yang terjual.
"Dari hasil penyidikan awal tersangka S mengaku telah memproduksi sebanyak 47 lembar surat hasil tes cepat COVID-19 palsu, namun saat ini barang bukti yang kami amankan baru sebanyak 19 lembar," ujar Dharma
Secara terpisah, Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin menjelaskan pemalsuan surat hasil tes cepat Covid-19 tersebut diketahui dari logo pemerintah daerah dan kop surat yang tidak sesuai.
Selain itu, nomor laboratorium dan registrasi surat yang tidak terdata, serta ketidaksesuaian nama dokter yang mengeluarkan surat.
Sementara itu, tersangka S menyebutkan surat hasil rapid test palsu tersebut dibuatnya berdasarkan hasil copy paste surat hasil rapid test asli milik salah seorang rekannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?