Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 17 Juli 2020 | 09:32 WIB
Ilustrasi bedah rumah. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Sekira seribu rumah tak layak huni (RTLH) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat mendapat bantuan bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di tahun 2020 ini.

Ribuan unit rumah yang mendapat bantuan tersebut tersebar di enam kecamatan Pontianak. Sementara, nilai untuk satu rumah Rp 17 juta dengan sistem kerja kelompok.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Pontianak Fuadi Yusla saat menghadiri serah terima kunci Program Bedah Rumah dari IKABA TTNT dan ASADE 2002 pada Kamis (15/7), menuturkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dianggarkan untuk program bedah rumah sebanyak hampir 300 unit.

"Meskipun sempat tertunda dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, namun berdasarkan informasi terakhir, program tersebut tetap akan ditindaklanjuti," ujar Fuadi seperti dikutip dari Antaram Jumat Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Kejati Sumut Periksa 5 Kepala OPD Medan

Dari APBD Kota Pontianak, terang dia, berdasarkan kebijakan wali kota juga ada sekitar 180 unit rumah yang masuk dalam program bedah rumah tahun ini.

"Setiap tahun Pemerintah Kota Pontianak memang ada mengucurkan anggaran untuk anggaran bedah rumah ini," sambuhnya.

Apabila dikalkulasi, sudah lebih dari lima ribu rumah yang mendapatkan program bedah rumah.

Hingga kekinian, tercatat hanya tersisa sekitar 800 rumah yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak.

"Pada tahun ini secara keseluruhan hampir 1000 unit rumah yang akan dibedah,” ungkapnya.

Baca Juga: Sulit Dihubungi Kakak, Da Jon Ditemukan Tewas Terduduk di Dapur

Fuadi menjelaskan, mekanisme pengajuan program bedah rumah akan disurvey oleh tim survey. Khusus program dari Kementerian PUPR, dua tahun sebelumnya sudah dilakukan survey.

Sementara itu, salah satu persyaratan untuk mendapat bantuan program bedah rumah adalah status kepemilikannya milik sendiri.

Jika penerima bantuan belum memiliki sertifikat, maka perlu melampirkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut milik yang bersangkutan.

Selain itu, lanjut Fuadi, harus dilengkapi dengan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

"Karena kadang-kadang rumah sudah mau roboh, tapi faktanya yang bersangkutan numpang dengan orang. Nanti kalau kita rehab, selanjutnya diambil yang punya rumah," tukasnya.

Program Pengentasan Kawasan Kumuh

Menurut Fuadi, program bedah rumah ni merupakan bagian dari indikator untuk mendukung pengentasan kawasan kumuh.

Seperti diketahui, kawasan kumuh di Kota Pontianak hingga saat ini tersisa sekitar 10 hektar.

Dengan aturan baru dari Kementerian PUPR, jelasnya, hal tersebut akan ditinjau ulang sehingga belasan hektar kawasan kumuh dapat ditangani.

“Kita akan tangani secara bertahap, karena satu hektar lahan kumuh akan memerlukan biaya yang sangat besar, banyak komponen yang akan ditangani seperti jalan lingkungan, saluran, rumah dan lainnya," ungkapnya.

Fuadi menuturkan, sejauh ini sebaran kawasan kumuh yang tinggi di Kota Pontianak masih di sekitar wilayah Pontianak Timur dan Pontianak Utara.

Ia mencontohkan kawasan di Gang Semut nantinya akan dibangun rusun untuk menangani kawasan kumuh di wilayah itu.

"Akan kita prioritaskan masyarakat kawasan tersebut, targetnya tahun depan, tahun ini kita sedang persiapan lahannya," kata Fuadi, memungkasi.

Load More