SuaraKalbar.id - Saat sebagian besar umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H dengan berbagai perbuatan yang positif, tiga pemuda asal Mintin, Kabupaten Pulangpisau justru berbuat sebaliknya. Pasalnya, ketiga pemuda itu terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga desa Basungkai Kecamatan Basarang.
Akibat aksi pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (29/7/2020) malam, di Jalan Sumatera, Kuala kapuasorban tersebut, korban berinisial AM (31) mengalami luka-luka dan memar di bagian wajah. Kekinian tiga tersangka berinisial SN (22), ND (27), dan AN (20) telah ditahan di sel Mapolsek Selat.
“Satu lagi tersangka yang masih dalam pencarian kami berinisial F. Semua tersangka ini warga Desa Mintin, Kabupaten Pulangpisau,” jelas Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, Jumat (31/07/2020).
Kronologi berawal saat korban mendatangi indekosnya di Jalan Sumatera, Gang IX, Kabupaten Kapuas. Disaat yang bersamaan, tak jauh dari korban, ada empat orang tersangka dan satu perempuan yang korban tidak kenal.
“Korban datang ke kosnya membawa knalpot motor, cuma karena knalpotnya panas lalu dijatuhkan korban,” terang kapolsek Selat, melansir Kanal Kalimantan (jaringan Suara.com).
Entah apa sebabnya, diduga salah satu tersangka tersinggung lalu terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban. Namun karena banyaknya warga yang menonton, korban pun berjalan keluar menuju depan gang yang kemudian diikuti juga oleh keempat tersangka.
Saat korban tiba di depan gang, tiba-tiba tersangka A memukul korban dari samping kemudian tangan korban dipegangi dua orang tersangka lainnya.
“Tersangka A lalu memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong. Kemudian ada juga yang menabrak korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Lalu ada warga yang datang dan para tersangka pun pergi meninggalkan korban,” jelas AKP Christian.
Tidak terima dengan perbuatan para tersangka, korban lantas melaporkan hal ini ke Mapolsek Selat, Kabupaten Kapuas. Tak butuh waktu lama, ketiganya berhasil diringkus polisi. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
Baca Juga: Modus Perumahan Syariah, Penipu Gasak Uang Puluhan Juta Milik Korban
Berita Terkait
-
Hendak Kabur dari Lapas, 7 Tahanan Keroyok Aparat Kepolisian
-
Emosi Mobil Serempetan, Pria Bertato Todongkan Pedang ke Pesepeda
-
Kader PDIP Keroyok Polisi di Kelab Malam, Djarot: Jangan Kaitkan ke Partai
-
Kasus Penganiayaan Polisi di Medan, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
-
Sekuriti Jual HP di Grup FB, Malah Berujung Dikeroyok
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan