SuaraKalbar.id - Saat sebagian besar umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H dengan berbagai perbuatan yang positif, tiga pemuda asal Mintin, Kabupaten Pulangpisau justru berbuat sebaliknya. Pasalnya, ketiga pemuda itu terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga desa Basungkai Kecamatan Basarang.
Akibat aksi pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (29/7/2020) malam, di Jalan Sumatera, Kuala kapuasorban tersebut, korban berinisial AM (31) mengalami luka-luka dan memar di bagian wajah. Kekinian tiga tersangka berinisial SN (22), ND (27), dan AN (20) telah ditahan di sel Mapolsek Selat.
“Satu lagi tersangka yang masih dalam pencarian kami berinisial F. Semua tersangka ini warga Desa Mintin, Kabupaten Pulangpisau,” jelas Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, Jumat (31/07/2020).
Kronologi berawal saat korban mendatangi indekosnya di Jalan Sumatera, Gang IX, Kabupaten Kapuas. Disaat yang bersamaan, tak jauh dari korban, ada empat orang tersangka dan satu perempuan yang korban tidak kenal.
“Korban datang ke kosnya membawa knalpot motor, cuma karena knalpotnya panas lalu dijatuhkan korban,” terang kapolsek Selat, melansir Kanal Kalimantan (jaringan Suara.com).
Entah apa sebabnya, diduga salah satu tersangka tersinggung lalu terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban. Namun karena banyaknya warga yang menonton, korban pun berjalan keluar menuju depan gang yang kemudian diikuti juga oleh keempat tersangka.
Saat korban tiba di depan gang, tiba-tiba tersangka A memukul korban dari samping kemudian tangan korban dipegangi dua orang tersangka lainnya.
“Tersangka A lalu memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong. Kemudian ada juga yang menabrak korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Lalu ada warga yang datang dan para tersangka pun pergi meninggalkan korban,” jelas AKP Christian.
Tidak terima dengan perbuatan para tersangka, korban lantas melaporkan hal ini ke Mapolsek Selat, Kabupaten Kapuas. Tak butuh waktu lama, ketiganya berhasil diringkus polisi. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
Baca Juga: Modus Perumahan Syariah, Penipu Gasak Uang Puluhan Juta Milik Korban
Berita Terkait
-
Hendak Kabur dari Lapas, 7 Tahanan Keroyok Aparat Kepolisian
-
Emosi Mobil Serempetan, Pria Bertato Todongkan Pedang ke Pesepeda
-
Kader PDIP Keroyok Polisi di Kelab Malam, Djarot: Jangan Kaitkan ke Partai
-
Kasus Penganiayaan Polisi di Medan, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
-
Sekuriti Jual HP di Grup FB, Malah Berujung Dikeroyok
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan