SuaraKalbar.id - Saat sebagian besar umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H dengan berbagai perbuatan yang positif, tiga pemuda asal Mintin, Kabupaten Pulangpisau justru berbuat sebaliknya. Pasalnya, ketiga pemuda itu terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga desa Basungkai Kecamatan Basarang.
Akibat aksi pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (29/7/2020) malam, di Jalan Sumatera, Kuala kapuasorban tersebut, korban berinisial AM (31) mengalami luka-luka dan memar di bagian wajah. Kekinian tiga tersangka berinisial SN (22), ND (27), dan AN (20) telah ditahan di sel Mapolsek Selat.
“Satu lagi tersangka yang masih dalam pencarian kami berinisial F. Semua tersangka ini warga Desa Mintin, Kabupaten Pulangpisau,” jelas Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, Jumat (31/07/2020).
Kronologi berawal saat korban mendatangi indekosnya di Jalan Sumatera, Gang IX, Kabupaten Kapuas. Disaat yang bersamaan, tak jauh dari korban, ada empat orang tersangka dan satu perempuan yang korban tidak kenal.
“Korban datang ke kosnya membawa knalpot motor, cuma karena knalpotnya panas lalu dijatuhkan korban,” terang kapolsek Selat, melansir Kanal Kalimantan (jaringan Suara.com).
Entah apa sebabnya, diduga salah satu tersangka tersinggung lalu terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban. Namun karena banyaknya warga yang menonton, korban pun berjalan keluar menuju depan gang yang kemudian diikuti juga oleh keempat tersangka.
Saat korban tiba di depan gang, tiba-tiba tersangka A memukul korban dari samping kemudian tangan korban dipegangi dua orang tersangka lainnya.
“Tersangka A lalu memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong. Kemudian ada juga yang menabrak korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Lalu ada warga yang datang dan para tersangka pun pergi meninggalkan korban,” jelas AKP Christian.
Tidak terima dengan perbuatan para tersangka, korban lantas melaporkan hal ini ke Mapolsek Selat, Kabupaten Kapuas. Tak butuh waktu lama, ketiganya berhasil diringkus polisi. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
Baca Juga: Modus Perumahan Syariah, Penipu Gasak Uang Puluhan Juta Milik Korban
Berita Terkait
-
Hendak Kabur dari Lapas, 7 Tahanan Keroyok Aparat Kepolisian
-
Emosi Mobil Serempetan, Pria Bertato Todongkan Pedang ke Pesepeda
-
Kader PDIP Keroyok Polisi di Kelab Malam, Djarot: Jangan Kaitkan ke Partai
-
Kasus Penganiayaan Polisi di Medan, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
-
Sekuriti Jual HP di Grup FB, Malah Berujung Dikeroyok
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut