SuaraKalbar.id - Saat sebagian besar umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H dengan berbagai perbuatan yang positif, tiga pemuda asal Mintin, Kabupaten Pulangpisau justru berbuat sebaliknya. Pasalnya, ketiga pemuda itu terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga desa Basungkai Kecamatan Basarang.
Akibat aksi pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (29/7/2020) malam, di Jalan Sumatera, Kuala kapuasorban tersebut, korban berinisial AM (31) mengalami luka-luka dan memar di bagian wajah. Kekinian tiga tersangka berinisial SN (22), ND (27), dan AN (20) telah ditahan di sel Mapolsek Selat.
“Satu lagi tersangka yang masih dalam pencarian kami berinisial F. Semua tersangka ini warga Desa Mintin, Kabupaten Pulangpisau,” jelas Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, Jumat (31/07/2020).
Kronologi berawal saat korban mendatangi indekosnya di Jalan Sumatera, Gang IX, Kabupaten Kapuas. Disaat yang bersamaan, tak jauh dari korban, ada empat orang tersangka dan satu perempuan yang korban tidak kenal.
“Korban datang ke kosnya membawa knalpot motor, cuma karena knalpotnya panas lalu dijatuhkan korban,” terang kapolsek Selat, melansir Kanal Kalimantan (jaringan Suara.com).
Entah apa sebabnya, diduga salah satu tersangka tersinggung lalu terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban. Namun karena banyaknya warga yang menonton, korban pun berjalan keluar menuju depan gang yang kemudian diikuti juga oleh keempat tersangka.
Saat korban tiba di depan gang, tiba-tiba tersangka A memukul korban dari samping kemudian tangan korban dipegangi dua orang tersangka lainnya.
“Tersangka A lalu memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong. Kemudian ada juga yang menabrak korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Lalu ada warga yang datang dan para tersangka pun pergi meninggalkan korban,” jelas AKP Christian.
Tidak terima dengan perbuatan para tersangka, korban lantas melaporkan hal ini ke Mapolsek Selat, Kabupaten Kapuas. Tak butuh waktu lama, ketiganya berhasil diringkus polisi. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
Baca Juga: Modus Perumahan Syariah, Penipu Gasak Uang Puluhan Juta Milik Korban
Berita Terkait
-
Hendak Kabur dari Lapas, 7 Tahanan Keroyok Aparat Kepolisian
-
Emosi Mobil Serempetan, Pria Bertato Todongkan Pedang ke Pesepeda
-
Kader PDIP Keroyok Polisi di Kelab Malam, Djarot: Jangan Kaitkan ke Partai
-
Kasus Penganiayaan Polisi di Medan, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
-
Sekuriti Jual HP di Grup FB, Malah Berujung Dikeroyok
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG
-
BRI Bikin Investasi Emas Makin Mudah dengan Fitur Toggle di BRImo