SuaraKalbar.id - Saat sebagian besar umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H dengan berbagai perbuatan yang positif, tiga pemuda asal Mintin, Kabupaten Pulangpisau justru berbuat sebaliknya. Pasalnya, ketiga pemuda itu terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga desa Basungkai Kecamatan Basarang.
Akibat aksi pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (29/7/2020) malam, di Jalan Sumatera, Kuala kapuasorban tersebut, korban berinisial AM (31) mengalami luka-luka dan memar di bagian wajah. Kekinian tiga tersangka berinisial SN (22), ND (27), dan AN (20) telah ditahan di sel Mapolsek Selat.
“Satu lagi tersangka yang masih dalam pencarian kami berinisial F. Semua tersangka ini warga Desa Mintin, Kabupaten Pulangpisau,” jelas Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, Jumat (31/07/2020).
Kronologi berawal saat korban mendatangi indekosnya di Jalan Sumatera, Gang IX, Kabupaten Kapuas. Disaat yang bersamaan, tak jauh dari korban, ada empat orang tersangka dan satu perempuan yang korban tidak kenal.
“Korban datang ke kosnya membawa knalpot motor, cuma karena knalpotnya panas lalu dijatuhkan korban,” terang kapolsek Selat, melansir Kanal Kalimantan (jaringan Suara.com).
Entah apa sebabnya, diduga salah satu tersangka tersinggung lalu terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban. Namun karena banyaknya warga yang menonton, korban pun berjalan keluar menuju depan gang yang kemudian diikuti juga oleh keempat tersangka.
Saat korban tiba di depan gang, tiba-tiba tersangka A memukul korban dari samping kemudian tangan korban dipegangi dua orang tersangka lainnya.
“Tersangka A lalu memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong. Kemudian ada juga yang menabrak korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Lalu ada warga yang datang dan para tersangka pun pergi meninggalkan korban,” jelas AKP Christian.
Tidak terima dengan perbuatan para tersangka, korban lantas melaporkan hal ini ke Mapolsek Selat, Kabupaten Kapuas. Tak butuh waktu lama, ketiganya berhasil diringkus polisi. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
Baca Juga: Modus Perumahan Syariah, Penipu Gasak Uang Puluhan Juta Milik Korban
Berita Terkait
-
Hendak Kabur dari Lapas, 7 Tahanan Keroyok Aparat Kepolisian
-
Emosi Mobil Serempetan, Pria Bertato Todongkan Pedang ke Pesepeda
-
Kader PDIP Keroyok Polisi di Kelab Malam, Djarot: Jangan Kaitkan ke Partai
-
Kasus Penganiayaan Polisi di Medan, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
-
Sekuriti Jual HP di Grup FB, Malah Berujung Dikeroyok
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
-
Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
-
Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan
-
Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga