SuaraKalbar.id - Alasan melakukan transfer ilmu tenaga dalam atau kanuragan, seorang ketua perguruan pencak silat bernama Anis (58) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan tega cabuli muridnya sendiri.
Tidak hanya sekali, korban (15) yang beru saja lulus SMP bahkan mengaku sudah berkali-kali berhubungan layaknya suami istri dengan gurunya tersebut. Kelakuan bejat guru perguruan silat ini sudah dilakukan sejak 20018 lalu hingga korban ketahuan hamil.
Perbuatan asusila ketua perguruan silat ini terungkap setelah ayah korban curiga melihat putrinya mengalami pertambahan berat badan signifikan.
Sang ayah lantas membawanya ke rumah sakit untuk diperiksa. Saat di rumah sakit, sang ayah dikejutkan bahwa anaknya sudah hamil 7 bulan.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, sang ayah segera melaporkan hal ini ke Mapolres HSU. Menanggapi laporan dan hasil penyelidikan pada Jum’at (7/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Jatanras Polres HSU menangkap tersangka Anis saat berada di belakang rumahnya di Desa Lok Bangkai RT 06, Kecamantan Banjang, Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin SH kepada Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Sabtu (8/8/2020) mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka Anis atas laporan orang tua korban sehari sebelumnya.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka Anis diketahui berperan sebagai ketua perguruan pencak silat “Sinding Setia Kawan Amuntai”.
Dugaan pelecehan seksual terjadi saat tersangka melatih korban, di kesempatan tersebut, tersangka mendapat kesempatan bicara dengan korban.
Anis kemudian membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam dengan syarat, transfer ilmu tenaga dalam dapat dilakukan dengan cara berhubungan badan layaknya suami istri. Termakan bujuk rayu tersangka, korban menurut saja mengikuti kemauan tersangka.
Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi, Abu Vulkanik Capai 7.000 meter Dari Puncak
Parahnya, hubungan badan dengan modus ‘transfer’ ilmu tenaga dalam itu berlangsung berulang kali dari tahun 2018 hingga 2020.
“Menurut pengakuan korban sering digitukan pelaku, tidak ingat lagi kadang di rumah pelaku saat istrinya tidak ada, namun pelaku ngakunya tiga kali saja,” jelas Iptu Kamarudin.
Kasatreskrim Polres HSU kembali mewanti-wanti kepada para orang tua agar lebih berhati-hati dan mengawasi dengan siapa anak sering beraktivitas.
“Baik anak perempuan maupun laki-laki, agar tidak ada kasus pencabulan terhadap anak seperti yang terjadi ini,” pungkasnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di jeruji besi Mapolres HSU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Anis terjerat tindak pidana persetubuhan tehadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Transaksi Narkoba di Perbatasan Indonesia-Malaysia Meningkat Saat Pandemi
-
Gadis Belia Dicabuli Paman Selama 1 Tahun, Dikasih Rp 3.000 Sekali Perkosa
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual YouTuber Turah Parthayana, Manajer Buka Suara
-
YouTuber Bali Turah Parthayana Trending Topic Twitter, Ada Apa?
-
Pasien COVID-19 di Kalbar Sempat Kabur, Begini Kata Kepala Dinas Provinsi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah