SuaraKalbar.id - Empat tersangka dihadirkan secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu (12/8/2020) dalam sidang perdana perkara 208 kilogram sabu-sabu.
Keempat terdakwa tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin dengan dua pasal dalam Undang-Undang Narkotika.
"Kami dakwa Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tkata Fahrin usai sidang.
Perkara dari kedua terdakwa dipisahkan. Sidang pertama digelar untuk terdakwa Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan atas kepemilikan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi.
Selanjutnya pada sidang kedua dengan terdakwa Dimas Apriliano dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Mochamad Yuli Hadi sebagai ketua majelis hakim dengan barang bukti 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi.
Sidang terakhir, menghadirkan terdakwa Sulistyo yang dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari terdakwa, polisi menyita aset dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 milyar.
Meski sudah demikian, kuasa hukum terdakwa, Ernawati menyebut, para kliennya tidak mengetahui terkait peredaran narkotika tersebut.
"Jadi putusannya nanti kami harapkan sesuai perannya saja. Jangan melihat hitungan berat barang bukti. Seperti Dimas misalnya, dia hanya disuruh bawa mobil. Baru masuk ke mobil sudah disergap polisi. Bahkan dia sebut nama Kutcluk yang memerintah sampai sekarang oleh polisi masih dicari," ungkapnya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, hadir pula saksi dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Brigadir Riskan, Bripka Yudi Indra Pratama, Brigadir Budi dan Briptu Verry. Para saksi didatangkan untuk menjelaskan kronologis penangkapan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Siap Jadi Ikon Baru, Pembangunan Sport Centre Sumut Segera Dibangun
Sebelumnya dikabarkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia pada 13 Maret 2020 lalu.
Barang bukti yang diamankan jadi rekor terbesar di luar ungkapan Mabes Polri dan BNN sebelum kemudian dipecahkan kembali oleh Polda Kalsel dengan pengungkapan 300 kilogram sabu-sabu pekan lalu.
Berita Terkait
-
Transaksi Narkoba di Perbatasan Indonesia-Malaysia Meningkat Saat Pandemi
-
Viral Fetish Kain Jarik Modus Riset Mahasiswa Alumnus SMA di Banjarmasin
-
Wali Kota Banjarmasin Persilakan Warga Salat Idul Adha di Lapangan
-
Polrestabes Palembang Tangkap 3 Bandar Narkoba, Barbuk 49,63 Gram Sabu
-
Nenek Jumroh, Usia Hampir 100 Tahun Masih Jual Ketupat di Banjarmasin
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026, UMKM Tetap Jadi Penopang Utama
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen BRI untuk Ekonomi Kerakyatan
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG