SuaraKalbar.id - Empat tersangka dihadirkan secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu (12/8/2020) dalam sidang perdana perkara 208 kilogram sabu-sabu.
Keempat terdakwa tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin dengan dua pasal dalam Undang-Undang Narkotika.
"Kami dakwa Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tkata Fahrin usai sidang.
Perkara dari kedua terdakwa dipisahkan. Sidang pertama digelar untuk terdakwa Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan atas kepemilikan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi.
Baca Juga: Siap Jadi Ikon Baru, Pembangunan Sport Centre Sumut Segera Dibangun
Selanjutnya pada sidang kedua dengan terdakwa Dimas Apriliano dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Mochamad Yuli Hadi sebagai ketua majelis hakim dengan barang bukti 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi.
Sidang terakhir, menghadirkan terdakwa Sulistyo yang dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari terdakwa, polisi menyita aset dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 milyar.
Meski sudah demikian, kuasa hukum terdakwa, Ernawati menyebut, para kliennya tidak mengetahui terkait peredaran narkotika tersebut.
"Jadi putusannya nanti kami harapkan sesuai perannya saja. Jangan melihat hitungan berat barang bukti. Seperti Dimas misalnya, dia hanya disuruh bawa mobil. Baru masuk ke mobil sudah disergap polisi. Bahkan dia sebut nama Kutcluk yang memerintah sampai sekarang oleh polisi masih dicari," ungkapnya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, hadir pula saksi dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Brigadir Riskan, Bripka Yudi Indra Pratama, Brigadir Budi dan Briptu Verry. Para saksi didatangkan untuk menjelaskan kronologis penangkapan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Polisi Usut Penyebab Kebakaran Gedung Telkom Pekanbaru
Sebelumnya dikabarkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia pada 13 Maret 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Kenapa Mafia Kasus Zarof Ricar Tidak Kena Pasal Suap dan Pencucian Uang?
-
Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang?
-
Mangkir Panggilan KPK di Kasus TPPU SYL, Adik Febri Diansyah Pilih Rapat Bareng Tim Hukum Hasto
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan