SuaraKalbar.id - Empat tersangka dihadirkan secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu (12/8/2020) dalam sidang perdana perkara 208 kilogram sabu-sabu.
Keempat terdakwa tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin dengan dua pasal dalam Undang-Undang Narkotika.
"Kami dakwa Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tkata Fahrin usai sidang.
Perkara dari kedua terdakwa dipisahkan. Sidang pertama digelar untuk terdakwa Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan atas kepemilikan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi.
Selanjutnya pada sidang kedua dengan terdakwa Dimas Apriliano dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Mochamad Yuli Hadi sebagai ketua majelis hakim dengan barang bukti 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi.
Sidang terakhir, menghadirkan terdakwa Sulistyo yang dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari terdakwa, polisi menyita aset dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 milyar.
Meski sudah demikian, kuasa hukum terdakwa, Ernawati menyebut, para kliennya tidak mengetahui terkait peredaran narkotika tersebut.
"Jadi putusannya nanti kami harapkan sesuai perannya saja. Jangan melihat hitungan berat barang bukti. Seperti Dimas misalnya, dia hanya disuruh bawa mobil. Baru masuk ke mobil sudah disergap polisi. Bahkan dia sebut nama Kutcluk yang memerintah sampai sekarang oleh polisi masih dicari," ungkapnya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, hadir pula saksi dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Brigadir Riskan, Bripka Yudi Indra Pratama, Brigadir Budi dan Briptu Verry. Para saksi didatangkan untuk menjelaskan kronologis penangkapan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Siap Jadi Ikon Baru, Pembangunan Sport Centre Sumut Segera Dibangun
Sebelumnya dikabarkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia pada 13 Maret 2020 lalu.
Barang bukti yang diamankan jadi rekor terbesar di luar ungkapan Mabes Polri dan BNN sebelum kemudian dipecahkan kembali oleh Polda Kalsel dengan pengungkapan 300 kilogram sabu-sabu pekan lalu.
Berita Terkait
-
Transaksi Narkoba di Perbatasan Indonesia-Malaysia Meningkat Saat Pandemi
-
Viral Fetish Kain Jarik Modus Riset Mahasiswa Alumnus SMA di Banjarmasin
-
Wali Kota Banjarmasin Persilakan Warga Salat Idul Adha di Lapangan
-
Polrestabes Palembang Tangkap 3 Bandar Narkoba, Barbuk 49,63 Gram Sabu
-
Nenek Jumroh, Usia Hampir 100 Tahun Masih Jual Ketupat di Banjarmasin
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia