SuaraKalbar.id - Empat tersangka dihadirkan secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu (12/8/2020) dalam sidang perdana perkara 208 kilogram sabu-sabu.
Keempat terdakwa tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin dengan dua pasal dalam Undang-Undang Narkotika.
"Kami dakwa Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tkata Fahrin usai sidang.
Perkara dari kedua terdakwa dipisahkan. Sidang pertama digelar untuk terdakwa Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan atas kepemilikan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi.
Selanjutnya pada sidang kedua dengan terdakwa Dimas Apriliano dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Mochamad Yuli Hadi sebagai ketua majelis hakim dengan barang bukti 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi.
Sidang terakhir, menghadirkan terdakwa Sulistyo yang dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari terdakwa, polisi menyita aset dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 milyar.
Meski sudah demikian, kuasa hukum terdakwa, Ernawati menyebut, para kliennya tidak mengetahui terkait peredaran narkotika tersebut.
"Jadi putusannya nanti kami harapkan sesuai perannya saja. Jangan melihat hitungan berat barang bukti. Seperti Dimas misalnya, dia hanya disuruh bawa mobil. Baru masuk ke mobil sudah disergap polisi. Bahkan dia sebut nama Kutcluk yang memerintah sampai sekarang oleh polisi masih dicari," ungkapnya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, hadir pula saksi dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Brigadir Riskan, Bripka Yudi Indra Pratama, Brigadir Budi dan Briptu Verry. Para saksi didatangkan untuk menjelaskan kronologis penangkapan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Siap Jadi Ikon Baru, Pembangunan Sport Centre Sumut Segera Dibangun
Sebelumnya dikabarkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia pada 13 Maret 2020 lalu.
Barang bukti yang diamankan jadi rekor terbesar di luar ungkapan Mabes Polri dan BNN sebelum kemudian dipecahkan kembali oleh Polda Kalsel dengan pengungkapan 300 kilogram sabu-sabu pekan lalu.
Berita Terkait
-
Transaksi Narkoba di Perbatasan Indonesia-Malaysia Meningkat Saat Pandemi
-
Viral Fetish Kain Jarik Modus Riset Mahasiswa Alumnus SMA di Banjarmasin
-
Wali Kota Banjarmasin Persilakan Warga Salat Idul Adha di Lapangan
-
Polrestabes Palembang Tangkap 3 Bandar Narkoba, Barbuk 49,63 Gram Sabu
-
Nenek Jumroh, Usia Hampir 100 Tahun Masih Jual Ketupat di Banjarmasin
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026
-
BRI Gandeng Medco E&P Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru