SuaraKalbar.id - Empat tersangka dihadirkan secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu (12/8/2020) dalam sidang perdana perkara 208 kilogram sabu-sabu.
Keempat terdakwa tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin dengan dua pasal dalam Undang-Undang Narkotika.
"Kami dakwa Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tkata Fahrin usai sidang.
Perkara dari kedua terdakwa dipisahkan. Sidang pertama digelar untuk terdakwa Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan atas kepemilikan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi.
Baca Juga: Siap Jadi Ikon Baru, Pembangunan Sport Centre Sumut Segera Dibangun
Selanjutnya pada sidang kedua dengan terdakwa Dimas Apriliano dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Mochamad Yuli Hadi sebagai ketua majelis hakim dengan barang bukti 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi.
Sidang terakhir, menghadirkan terdakwa Sulistyo yang dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari terdakwa, polisi menyita aset dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 milyar.
Meski sudah demikian, kuasa hukum terdakwa, Ernawati menyebut, para kliennya tidak mengetahui terkait peredaran narkotika tersebut.
"Jadi putusannya nanti kami harapkan sesuai perannya saja. Jangan melihat hitungan berat barang bukti. Seperti Dimas misalnya, dia hanya disuruh bawa mobil. Baru masuk ke mobil sudah disergap polisi. Bahkan dia sebut nama Kutcluk yang memerintah sampai sekarang oleh polisi masih dicari," ungkapnya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, hadir pula saksi dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Brigadir Riskan, Bripka Yudi Indra Pratama, Brigadir Budi dan Briptu Verry. Para saksi didatangkan untuk menjelaskan kronologis penangkapan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Polisi Usut Penyebab Kebakaran Gedung Telkom Pekanbaru
Sebelumnya dikabarkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia pada 13 Maret 2020 lalu.
Barang bukti yang diamankan jadi rekor terbesar di luar ungkapan Mabes Polri dan BNN sebelum kemudian dipecahkan kembali oleh Polda Kalsel dengan pengungkapan 300 kilogram sabu-sabu pekan lalu.
Berita Terkait
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Beda dari Nagita Slavina, Ashanty Takut Terima Hadiah saat Suami Jadi Pejabat
-
5 Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya, Klub Malam Ivan Sugianto Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang
-
Profil Jhon LBF: Amuk Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Menggonggong
-
Daftar 'Dosa' Ivan Sugianto Buka Kotak Pandora Kasus Pencucian Uang
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi