SuaraKalbar.id - Jurnalis Diananta Putra Sumedi akhirnya resmi bebas penjara. Dia sebelumnya divonis penjara 3 bulan 15 hari.
Ia sebelumnya dinilai membuat karya jurnalistik bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.
Kabar bahagia tersebut disampaikan oleh Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers dalam keterangan resminya yang diterima Suara.com, Senin (17/8/2020).
"Alhamdulillah pada momentum hari Kemerdekaan RI ke-75 tahun hari ini, 17 Agustus 2020, kawan Ananta resmi bebas dari tahanan," tulis dalam keterangan.
Dalam keterangan tersebut ditulis, usai bebas Diananta kemudian langsung bergegas ke kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya diserahterimakan ke pihak keluarga.
Adapun Selasa (18/8/2020) Diananta dan keluarga akan menggelar pertemuan silahturahmi secara virtual dengan sejumlah pihak yang selama ini mendukungnya saat terlibat kasus tersebut.
"Sekaligus dilanjutkan diskusi dan jumpa pers," sambung keterangan.
Lebih lanjut, Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung dan mengawal proses hukum Diananta.
"Semoga apa yang kita lakukan bernilai ibadah dan membawa manfaat, bukan hanya buat Kawan Ananta semata, tapi buat gerakan kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia," tutup keterangan tersebut.
Baca Juga: Kronologis Staf Khusus Mensesneg Pratikno Positif Virus Corona
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA.
Berita ini ditulis oleh Diananta dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan