SuaraKalbar.id - Jurnalis Diananta Putra Sumedi akhirnya resmi bebas penjara. Dia sebelumnya divonis penjara 3 bulan 15 hari.
Ia sebelumnya dinilai membuat karya jurnalistik bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.
Kabar bahagia tersebut disampaikan oleh Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers dalam keterangan resminya yang diterima Suara.com, Senin (17/8/2020).
"Alhamdulillah pada momentum hari Kemerdekaan RI ke-75 tahun hari ini, 17 Agustus 2020, kawan Ananta resmi bebas dari tahanan," tulis dalam keterangan.
Dalam keterangan tersebut ditulis, usai bebas Diananta kemudian langsung bergegas ke kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya diserahterimakan ke pihak keluarga.
Adapun Selasa (18/8/2020) Diananta dan keluarga akan menggelar pertemuan silahturahmi secara virtual dengan sejumlah pihak yang selama ini mendukungnya saat terlibat kasus tersebut.
"Sekaligus dilanjutkan diskusi dan jumpa pers," sambung keterangan.
Lebih lanjut, Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung dan mengawal proses hukum Diananta.
"Semoga apa yang kita lakukan bernilai ibadah dan membawa manfaat, bukan hanya buat Kawan Ananta semata, tapi buat gerakan kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia," tutup keterangan tersebut.
Baca Juga: Kronologis Staf Khusus Mensesneg Pratikno Positif Virus Corona
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA.
Berita ini ditulis oleh Diananta dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang