Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:22 WIB
Jurnalis Diananta Putra Sumedi dinyatakan resmi bebas. (dok Tim Advokasi)

Sukirman dan PT Jhonlin Agro Raya mengadukan Diananta ke Dewan Pers di Jakarta.

Dewan Pers menangani pengaduan itu dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 yang isinya menyatakan Kumparan dan Diananta bersalah melanggar Kode Etik dan direkomendasikan meminta maaf. Kumparan dan Diananta telah mematuhi anjuran Dewan Pers tersebut.

Load More