SuaraKalbar.id - Otoritas Malaysia kembali mendeportasi pekerja migran Indonesia (PMI) di tengah pandemi Covid-19.
Total ada 89 PMI yang dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Indonesia, Kamis (27/8/2020) malam.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar Golda M Purba merangkan sebelum dipulangkan ke Indonesia, 89 PMI tersebut telah menjalani tes swab di Negeri Jiran.
"Kegiatan ini sudah rutin beberapa kali semenjak ada Covid. Di sana mereka sudah di swab dan semuanya di rapid test," ujarnya saat dikonfirmasi suarakalbar.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (28/8).
Golda menerangkan Malaysia mendeportasi PMI dengan alasan beragam.
"Jadi alasannya ini variasi. Ada yang habis kontraknya, ada yang sudah nggak dibutuhkan lagi disana karena sudah cukup kontraknya," sambungnya.
Pihak Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan setempat telah melakukan rapid test kepada 89 orang PMI tersebut, Jumat pagi. Apabila sudah dilakukan assessment maka akan dipulangkan ke daerah masing-masing.
"Yang penting Rapid nya non reaktif dan assessment sudah,punya dokumen lengkap, ada SOP protokol kesehatan ya kita pulangkan. Kan diatur Pemensos nomor 30 tahun 2017 pemulangan bisa secara mandiri, atau dijemput keluarga atau saudara. Nanti yang menandatangani surat pernyataan itu keluarganya, diketahui oleh Dinsos," sambungnya.
Adapun 86 PMI yang dipulangkan 42 di antaranya berasal dari Kalbar, sedangkan 48 sisanya berasal dari luar daerah.
Baca Juga: 6 Paslon Kepala Daerah Kantongi Rekomendasi PDIP di Bali
"Kabupaten Kubu Raya 5 orang, Kabupaten Landak 6 orang, Kota Singkawang 4 orang, Kabupaten Sambas 17 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang, Kabupaten Kapuas Hulu ada 2 orang," terang Golda.
Sementara PMI yang berasal dari luar Kalbar berasal dari Jawa Tengah 9 orang, Jawa Barat 4 orang, Jawa Timur 13 orang, Yogyakarta 1 orang, Sulawesi Selatan 11 orang, Sulawesi Barat 2 orang, Sulawesi Utara 1 orang, Sumatera Barat 1 orang, Aceh 1 orang, Jambi 2 orang serta Nusa Tenggara Barat sebanyak 2 orang.
Berita Terkait
-
Menteri Mukhtarudin Dampingi Wapres Gibran Terima Wakil PM Malaysia, MoU Pekerja Migran Dikebut
-
Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan
-
SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia
-
Dituding Gelapkan Rp5,7 Miliar, Influencer Malaysia Aisar Khaled Buka Suara
-
Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan