Husna Rahmayunita
Rabu, 09 September 2020 | 14:25 WIB
Gubernur Kalbar Sutarmidji. [Suara.com]

Tanggapan Kemenkes

Kementerian Kesehatan menegaskan penggunaan rapid test sebagai syarat bepergian bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik masih berlaku. Hal itu demi menekan penyebaran Covid-19

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto mengatakan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 memang menyebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik, namun penggunaannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

“Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," kata Yurianto dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara.

Yurianto menjelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh penumpang dan awak transportasi dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kontributor : Eko Susanto

Load More