Husna Rahmayunita | Yuliani
Rabu, 09 September 2020 | 16:04 WIB
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

SuaraKalbar.id - Penampilan baru Saipul Jamil terungkap setelah empat tahun mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Badan pedangdut itu tampak semakin berisi meski tinggal dibui.

Hal itu terlihat saat Bang Ipul sapaannya, melakukan jumpa pers secara virtual di pembukaan kedai kopi miliknya yang berlokasi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Di situ, Saipul Jamil membagikan kondisi terkininya. Tak hanya merasa lebih berisi, ia juga mengaku lebih putih.

"Kondisi terkini gemuk banget, kulit putih," ujar Saipul Jamil melalui sambungan video pada Rabu (9/9/2020).

Saipul Jamil (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Sebagai bukti, mantan suami Dewi Perssik itupun menunjukkan bagian lengan serta wajahnya yang terlihat semakin mulus.

"Sumpah saya nggak pernah luluran perawatan macem-macem di sini," jelasnya.

Selama di penjara, Saipul Jamil mengaku hanya memakai minyak zaitun untuk menjaga kulitnya. Dia juga rajin cuci muka.

"Cuma pake minyak zaitun, cuci muka, mandi air penjara, sama makanan sini, alhamdulillah gemuk," tutur Saipul Jamil.

Baca Juga: GNPF Ulama Sumut Minta Pilkada Ditunda: Jangan Jadi Mesin Pembunuh

Yang pasti, Saipul Jamil memastikan kalau dalam keadaan sehat. Dia pun berrterima kasih kepada semua pihak karena masih bisa membuka gerai kopi walau berada di dalam penjara.

"Saya alhamdulillah sehat. Saya bersyukur masih diberi kesehatan dan keselamatan. Alhamdulillah cafe bang Ipul dan tim walau keadaan masih di lapas Cipinang bersyukur masih bisa berkreativitas," paparnya.

Saipul Jamil ditahan atas kasus asusila dan penyuapan. Awalnya Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus asusila pada 2016.

Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil kemudian ajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Di kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 4 tahun penjara.

Load More