Tasmalinda
Minggu, 03 Mei 2026 | 20:37 WIB
Walhi mendesak agar laporan polisi pada masyarakat adat dicabut [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Koalisi masyarakat sipil mendesak PT Mayana Persada mencabut laporan hukum terhadap warga adat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
  • Perusahaan belum merealisasikan komitmen pencabutan laporan hukum yang sebelumnya telah disepakati bersama dalam pertemuan mediasi pemerintah daerah.
  • Koalisi mendorong pemerintah daerah membentuk satuan tugas khusus untuk menyelesaikan sengketa lahan serta melindungi hak-hak masyarakat adat setempat.

SuaraKalbar.id - Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan kembali mengemuka di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Koalisi masyarakat sipil mendesak PT Mayana Persada untuk segera mencabut seluruh laporan hukum terhadap warga adat yang saat ini masih diproses di kepolisian.

Desakan itu disampaikan sebagai respons atas laporan yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah adat mereka.

Ketua Lingkaran Advokasi & Riset Borneo (Link-AR Borneo), Ahmad Syukri, menegaskan bahwa langkah pencabutan laporan merupakan kunci untuk membuka ruang dialog yang lebih adil. “Kami menuntut perusahaan segera mencabut semua laporan, baik yang ditangani di Polres Ketapang maupun di Polda Kalimantan Barat. Ini penting untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan haknya,” ujarnya melansir ANTARA.

Menurut Syukri, selama laporan hukum masih berjalan, kepercayaan antara warga dan perusahaan akan sulit dibangun.

Koalisi mengungkapkan, sebenarnya telah ada kesepakatan damai antara masyarakat dan perusahaan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang di Simpang Hulu.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen perusahaan untuk mencabut laporan terhadap sejumlah warga.

Namun hingga kini, komitmen tersebut belum terealisasi.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat adat yang sebelumnya berharap konflik dapat diselesaikan melalui jalur dialog.

Sejumlah tokoh adat dilaporkan dalam kasus ini, di antaranya Franciscus Sima dan Tarsisius Fendy Susupi. Koalisi menilai laporan tersebut tidak berdasar karena tindakan yang dilakukan warga merupakan bagian dari penegakan hukum adat atas dugaan pelanggaran di wilayah mereka.

Baca Juga: Dari Upah Layak hingga Outsourcing, Ini 10 Tuntutan Buruh Kalbar di May Day

“Ini bukan tindakan kriminal, melainkan upaya mempertahankan hak adat,” tegas Syukri.

Selain pencabutan laporan, koalisi juga meminta pemerintah daerah dan provinsi untuk mengambil peran lebih aktif. Mereka mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) khusus guna menangani konflik yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap warga serta mencegah konflik semakin meluas.

Koalisi menilai persoalan ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah isu lain turut mencuat, mulai dari sengketa lahan, dugaan kerusakan kawasan adat, hingga dampak lingkungan.

Berbagai persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang jelas hingga saat ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mayana Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pencabutan laporan maupun perkembangan penyelesaian konflik.

Load More