SuaraKalbar.id - Awang Yacoub Luthman (AYL) akhirnya gagal maju menjadi bakal calon bupati (bacabup) dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar).
AYL-Suko Buwono dipastikan tidak akan bertarung dalam kontestasi politik lokal tersebut, setelah tidak mendapat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Saat dihubungi, AYL menyebut, dirinya merasa ditipu oleh partai berlambang matahari tersebut. Lantaran, sebelumnya dia sudah dijanjikan bakal didukung langsung oleh PAN.
“Saya merasa ditipu. Ibaratnya saya sudah menyewa rumah, tapi ternyata rumah itu malah disewakan ke orang lain juga,” kata AYL, Rabu (16/9/2020).
Dijelaskan dia, persoalan dukungan politik itu tidak gratis. Setelah PAN menjanjikan surat dukungan padanya, AYL langsung membayar biaya kampanye.
Namun ternyata, PAN Kaltim malah mendukung pasangan EDI–Rendi. Alhasil, pendukung AYL tidak terima dan sempat menyegel kantor PAN di Kukar.
“Tidak ada yang gratis, bahasanya itu biaya pemenangan. Ya mana terima pendukung saya, karena saya sudah didukung PAN ditandatangani Ketua Umum PAN. Tanda tangan itu bermaterai, tandanya negara hadir di situ. Tapi DPW malah ke petahana,” katanya.
Seharusnya, lanjut dia, PAN harus memanggil dirinya ketika memutuskan batal mendukungnya. Namun yang dia alami malah sebaliknya, tidak ada konfirmasi pembatalan.
“Saya tidak pernah dipanggil. Saya ketemu Zulkifli Hasan terakhir tanggal 18 Agustus 2020. Saya Tanya, apa saya masih didukung, dia bilang iya tidak ada masalah. Tanggal 19 Agustus PAN Kaltim saya surati, tapi tidak ada jawaban,” jelasnya.
Baca Juga: Pilkada Kukar Lawan Kotak Kosong, AYL : Saya Ditipu PAN
AYL tegas menyatakan dirinya dan seluruh pendukungan tidak akan tinggal diam. Dia bahkan tengah mengumpulkan bukti-bukti penipuan yang dilakukan PAN.
“Ini pasal penipuan, saya ditipu. Saya tidak bisa diam saja,” katanya.
AYL menyayangkan, Pilkada Kukar harus melawan kotak kosong.
“Demokrasi itu harus berjalan dengan baik, posisi itu tidak akan berubah kalau situasinya tetap begini,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Erliyando Saputra menyebut, berkas AYL–Suko tidak sah lantaran pasangan ini tidak diantar oleh pengurus inti partai pengusung yakni PAN.
Selain itu, formulir B-KWK koalisi parpol ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris PAN Kukar yang terdaftar di Sipol KPU Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Majukan Negeri Lewat Akselerasi KUR & Penguatan Komoditas Daerah Kalbar
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun