SuaraKalbar.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) buka suara terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum polisi cabul di Pontianak terhadap remaja berusia 15 tahun.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengecam keras tindakan yang dilakukan aparat tersebut.
Ia meminta agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Oknum Polantas itu, patut dipecat dari tugas dan kesatuannya dan terancan pidana 15 tahun penjara," ujar Arist dalam keterangan persnya Minggu (20/9/2020) seperti dikutip dari Kabarnusa.com.
Arist menegaskan, tidak ada kata damai atas peristiwa ini, kejahatan seksual yang dilakukan DY terhadap anak ini merupakan kejahatan luar biasa dan merendahkan martabat anak.
Seharusnya, DY selaku penegak hukum melindungi anak bukan justru merusak masa depan anak.
Menururutnya perbuatan itu jelas-jelas merendahkan martabat anak, karenanya Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia meminta Kapolda Kalimantan Barat memberikan atensi atas peristiwa itu.
Komnas PA memberikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Pontianak merespon laporan keluarga korban.
"Saya sangat percaya atas kerja keras dan atensi Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Komaruddin atas peristiwa ini, kami patut memberikan apresiasi," tandas Arist.
Baca Juga: Berawal dari Tilang, Begini Kronologi Oknum Polisi Cabuli ABG di Pontianak
Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Unit PPA Polresta Pontianak dan LPA Kalbar beserta P2ATP2A Pontianak dan pegiat Perlindungan Anak Kalbar untuk mengawal kasus ini dan membentuk Tim Pemulihan dan Rehabilitasi Sosial Korban.
Kronologi pencabulan
Informasi dihimpun Tim Advokasi dan Ligigasi Komnas Perlindungan Anak di Pontianak kejahatan tersebut berawal saat SW pelajar SMP bersama dua temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak.
Saat itu, keduanya tindak menggunakan helm ganda. Oknum polisi DY lantas melakukan tilang, namun korban bersama kedua temannya menolak.
Korban SW kemudian diajak DY pergi sementara temannya disuruh pulang. DY pergi bersama korban SW menuju ke salah satu hotel. Akhirnya terjadi tindakan tidak sepatutnya secara paksa dialami SW.
Korban ditinggalkan sendirian di kamar hotel, hingga akhirnya ditemukan rekannya. Atas peristiwa itu, korban didampingi kedua orangtuanya melaporkan DY ke SPKT Polresta Pontianak kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi