SuaraKalbar.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) buka suara terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum polisi cabul di Pontianak terhadap remaja berusia 15 tahun.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengecam keras tindakan yang dilakukan aparat tersebut.
Ia meminta agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Oknum Polantas itu, patut dipecat dari tugas dan kesatuannya dan terancan pidana 15 tahun penjara," ujar Arist dalam keterangan persnya Minggu (20/9/2020) seperti dikutip dari Kabarnusa.com.
Baca Juga: Berawal dari Tilang, Begini Kronologi Oknum Polisi Cabuli ABG di Pontianak
Arist menegaskan, tidak ada kata damai atas peristiwa ini, kejahatan seksual yang dilakukan DY terhadap anak ini merupakan kejahatan luar biasa dan merendahkan martabat anak.
Seharusnya, DY selaku penegak hukum melindungi anak bukan justru merusak masa depan anak.
Menururutnya perbuatan itu jelas-jelas merendahkan martabat anak, karenanya Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia meminta Kapolda Kalimantan Barat memberikan atensi atas peristiwa itu.
Komnas PA memberikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Pontianak merespon laporan keluarga korban.
"Saya sangat percaya atas kerja keras dan atensi Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Komaruddin atas peristiwa ini, kami patut memberikan apresiasi," tandas Arist.
Baca Juga: Bersiap Jadi Ekowisata Baru Pontianak, Sungai Jawi Terus Ditata
Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Unit PPA Polresta Pontianak dan LPA Kalbar beserta P2ATP2A Pontianak dan pegiat Perlindungan Anak Kalbar untuk mengawal kasus ini dan membentuk Tim Pemulihan dan Rehabilitasi Sosial Korban.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025