Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 20 September 2020 | 19:20 WIB
Ilustrasi korban pencabulan [BBC]

SuaraKalbar.id - MT, orangtua gadis 15 tahun korban pencabulan polisi Pontianak menegaskan tidak akan mundur mendorong sang polisi cabul dihukum seberat-beratnya. MT bercerita langsung lapor polisi di Polresta Pontianak begitu tahu anaknya jadi korban pencabulan polisi cabul DY.

"Malam itu kami bergegas sama keluarga ke Kapolres minta pertanggungjawaban dari pelaku oknum polisi yang telah mencabuli anak kandung saya SR," ujar MT, ditemui di kediamannya, (20/9/2020).

Awalnya, anak gadisnya meminta izin pergi untuk pasang behel atau kawat gigi. Anak gadisnya naik motor.

Sesudah melewati tol kapuas 1, polisi cabul DY memberhentikan anaknya.

Baca Juga: Polisi Cabul Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Modus Periksa STNK

"Anak saya ini umurnya baru 15 tahun dimasukkan di dalam kamar dan di kasih minum dan langsung
dicabuli dan ditinggalin," cerita MT.

Teman dari korban langsung menemui oknum polisi di pos dan menanyakan keberadaan korban.
Setelah diancam akhirnya polisi cabul DY mengantarkannya ke tempat korban berada.

Perkosaan itu tersebut terjadi pada hari Selasa
(15/9/2020) pada pukul 16.00 WIB.

"Anak saya sampai ke rumah pukul 18.40 WIB. Dia cerita dengan saya. Lalu sekeluarga bergegas menuju ke Kapolresta Pontianak," ungkapnya.

"Maka dari itu saya sebagai orang tua saya minta seadiladilnya penegak hukum dan minta hukum seberat-beratnya dalam masalah ini. Karena walaupun dinilai dengan mata uang tidak ada bandingnya dengan kehormatan anak saya,” pinta MT.

Baca Juga: Kronologis Aksi Polisi Cabul Pontianak saat Tilang ABG Perempuan

Modus Periksa STNK

Polisi DY mencabuli anak di bawah umur di Pontianak, Kalimantan Barat. Modus yang dia lakukan adalah dengan menilang si bocah perempuan berusia 15 tahun itu di jalan.

Polisi cabul Pontianak itu pura-pura memeriksa surat kendaraan di anak. Seperti STNK dan SIM.

Aksi pencabulan itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Pontianak.

Pada awalnya, korban melintas di persimpangan Hotel Garuda tanpa menggunakan persyaratan kendaraan motor.

Korban bersama satu temannya yang berboncengan dengan dirinya langsung digiring ke pos polisi terdekat.

Alih-alih menilang, polisi cabul DY menawarkan korban untuk pergi ikut bersama dengannya dan menyuruh teman korban untuk pergi.

Korban langsung dibawa dengan sepeda motor milik pelaku dengan cara berboncengan.

Tanpa diketahui oleh korban, polisi DY membawa korban ke salah satu hotel di Kota Pontianak.

Di situlah pelaku melakukan aksi bejadnya. Korban dicekoki minuman. Kemudian ditelanjangi, lalu dicabuli oleh oknum polisi DY.

Sehabis melakukan aksi biadabnya, pelaku kemudian langsung meninggalkan korban di hotel tersebut.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menjelaskan polisi DY dipastikan melakukan pelanggaran disiplin sebab diketahui pelaku merupakan anggota yang bekerja dibagian staf. Bukan dibagian lapangan.

“Yang perlu kita ketahui saat ini kami sedang lakukan pendalaman yang bersangkutan melanggar disiplin karena yang bersangkutan memang anggota lapongan tapi anggota staf. Namun saat kejadian atau saat dilaporkan sedang berada dilapangan,” ujar Kombes Pol Komarudin.

Sampai kini proses hukum polisi DY masih berjalan.

“Proses masih berjalan. Yang bersangkutan sejak dilaporkan hari Selasa langsung kami tahan,” ujarnya Minggu (20/9/2020).

Tim suarakalbar.co.id menanyakan kebenaran yang sudah diterangkan oleh korban dan orangtua korban.

Akan tetapi pihak Polresta Pontianak masih menunggu hasil visum korban.

"Menurut korban demikian. Kami masih tunggu hasil visum, sekiranya penuhi unsur maka proses pidana akan dijalankan,” terangnya.

Jika oknum anggota Polresta Kota Pontianak berinsial DY terbukti sepenuhnya melakukan kesalahan, Kombes Pol Komarudin menyampaikan bisa saja pelaku dipecat dan dicopot jabatannya dari Kepolisian.

“Bisa saja dicopot seragamnya,” tegas Komarudin.

Load More